@phdthesis{digilib40759, month = {January}, title = {PENERAPAN SISTEM DIVERSI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI POLRES SLEMAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.15340050 NUR LIFNA DESWITA HARAHAP}, year = {2019}, note = {PROF. DR. DRS. H. MAKHRUS MUNAJAT, S.H., M.HUM}, keywords = {Penyidikan, Diversi, Tindak Pidana Anak}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40759/}, abstract = {Hak anak telah secara tegas dinyatakan dalam konstitusi, bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas penanggulangan kenakalan anak dilakukan. Salah satu upaya yaitu dengan adanya sistem peradilan pidana anak. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat menggunakan model penyelesaian dengan cara diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Diversi dilakukan dengan syarat tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Diversi yang dilakukan penyidik tidak selamanya menghasilkan penyelesaian terhadap anak yang berhadapan dengan huku., ada pula diversi yang tidak menghasilkan penyelesaian sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Penelitian ini akan melihat bagaimana proses penyelesaian dengan sistem diversi ditingkat penyidikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptifanalisis yang dibuat untuk memberi gambaran bagaimana penyidik menentukan diversi terhadap kasus tindak pidana anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis bagaimana standarisasi penyidik dalam menentukan diversi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik selalu mengupayakan diversi pada tindak pidana yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi, tetapi tidak semua musyawarah diversi menghasilkan kesepakatan. Banyak faktor yang mempengaruhi kesepakatan diversi terutama dari korban serta orang tua/wali dan pelaku anak serta orang tua/wali. Karena kesepakatan diversi dihasilkan apabila korban serta orang tua/wali dan pelaku anak serta orang tua/wali menyepakati kesepakatan tersebut. Tidak berhasilnya musyawarah diversi banyak disebabkan oleh faktor ganti rugi karena pelaku anak tidak sanggup memenuhi ganti rugi yang diminta oleh korban atau orang tua/wali korban. Dalam penelitian ini perkara yang berhasil didiversi karena pelaku anak mampu memberikan ganti rugi yang diminta oleh korban. Sedangkan perkara yang tidak berhasil didiversi karena Ibu korban tidak terima terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut dan menginginkan pelaku anak dihukum sesuai dengan apa yang telah pelaku anak lakukan, sehingga perkara ini tidak menghasilkan penyelesaian dengan sistem diversi.} }