%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMAD AGIL AUFA AFINNAS, 15340097 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN ILMUM HUKUM %D 2019 %F digilib:40766 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K konversi lahan pertanian, perizinan, Perda RTRW, pembangunan %P 109 %T TINJAUAN YURIDIS KONVERSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NONPERTANIAN DI KABUPATEN SLEMAN (STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011-2031) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40766/ %X Kabupaten Sleman adalah Kabupaten yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan Kabupaten Sleman mempunyai lahan persawahan yang sangat luas. Hampir setengah dari kawasan Kabupaten Sleman berupa lahan persawahan. Kegiatan konversi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sleman banyak terjadi. Faktor utama yang mempengaruhi terjadinya kegiatan konversi lahan pertanian menjadi non pertanian adalah kegiatan pembangunan untuk tempat tinggal. Pembangunan adalah suatu proses perubahan menjadi lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Konversi lahan pertanian menjadi non pertanian yang dilakukan harus berdasarkan prosedur dan ketentuan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031. Perda No. 12 Tahun 2012 memuat kebijakan tentang rencana tata ruang Kabupaten Sleman. Tujuan ditetapkannya Perda No. 12 Tahun 2012 adalah agar tercipta pemanfaatan ruang yang berdaya guna, berhasil guna, dan mendukung pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. Ketentuan perizinan dalam kegiatan konversi lahan pertanian menjadi non pertanian dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Tindak lanjut dari ditetapkannya Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang adalah dibentuknya Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Jenis dari penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk melakukan kegiatan konversi lahan pertanian menjadi non pertanian sangat tinggi. Secara umum kegiatan konversi lahan pertanian di Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sleman dan telah memenuhi ketentuan perizinan, akan tetapi masih terdapat beberapa kegiatan konversi lahan pertanian menjadi non pertanian yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sleman dan masih terdapat kegiatan konversi lahan pertanian menjadi non pertanian yang dilakukan tanpa izin. %Z ISWANTORO, S.H., M.H.