@mastersthesis{digilib40770, month = {April}, title = {ANALISIS PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI KSPPS BMT AN-NAJAH WIRADESA PEKALONGAN}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {16203010009 Bani Idris Hidayanto}, year = {2019}, note = {Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag.}, keywords = {Ijarah Multijasa, Ij{\=a}rah Muntahiyah Bittaml{\=i}k (IMBT), BMT An Najah Wiradesa}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40770/}, abstract = {Pembiayaan ijarah multijasa adalah pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa. Penelitian ini mengenai pemberian pembiayaan ijarah multijasa dengan skim ij{\=a}rah muntahiyah b{\=i}ttamlik wal mur{\=a}bahah di KSPPS BMT An-Najah. Salah satu contoh pembiayaan ijarah multijasa di KSPPS BMT An-Najah kepada nasabahnya yaitu ibu Binti Nandipah. BMT An-Najah memberikan pembiayaan ijarah multijasa berupa barang bergerak sebuah sepeda motor dengan harga Rp. 10.000.000,- dan ujrah Rp. 4.800.000,- selama 24 bulan sejak tanggal 26 juni 2018 sampai pada tanggal 26 juni 2020. Dalam praktik pembiayaan ini BMT AnNajah sudah menjelaskan di awal akad bahwa barang yang menjadi obyek ijarah dapat dimiliki oleh nasabah dan dalam ij{\=a}rah muntahiyah bittaml{\=i}k seharusnya ada proses pengalihan kepemilikan atau dengan adanya opsi baik dijual maupun diberikan (hibah), akan tetapi dalam kasus BMT An-Najah ini tidak adanya proses pengalihan maupun opsi yang diberikan oleh BMT kepada nasabah, bahkan barang yang diinginkan oleh nasabah langsung diatas namakan nasabah tidak melalui lembaga terlebih dahulu. Pembiayaan ini tidak adanya bedanya dengan pembiayaan mur{\=a}bahah yang melakukan transaksi jual beli barang ataua kebutuhan yang dinginkan oleh nasabah. Dalam kontrak perjanian ijarah multijasa tidak dijelaskan untuk pengalihan kepemilikan tapi dalam praktiknya adanya pengalihan kepemilikan di janjikan di awal akad. Penelitian ini menggunakan teori akad, ijarah, dan ij{\=a}rah muntahiyah bittaml{\=i}k dalam persfektif hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia yang menggunakan pendekatan yuridis emperis dengan data primer dan data sekunder, maka dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan deskriptif. Penerapan pembiayaan ijarah multijasa di KSPPS BMT An-Najah dengan nasabah datang dan mengajukan pembiayaan di BMT sampai pembiayaan berakhir dan obyek barang dapat dimilik baik dengan cara dibeli oleh nasabah dengan ij{\=a}rah muntahiyah bittaml{\=i}k wal mur{\=a}bahah pada akhir akad tanpa adanya hak opsi kepada nasabah atau langsung dengan atas nama nasabah tanpa melalui lembaga BMT terlebih dahulu. Beberapa ketentuan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan hukum Islam, namun ada ketentuan yang belum sesuai dengan perundang-undangan dan hukum Islam, yaitu KSPPS BMT An-Najah tidak kesesuaian dengan kontrak yang digunakan yaitu pembiayaan ijarah multijasa namun pada prakteknya menerapkan pembiayaan dengan akad ij{\=a}rah muntahiyah b{\=i}ttamlik.} }