%0 Thesis %9 Masters %A THEADORA RAHMAWATI, 17203010003 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum, Magister Hukum Islam %D 2019 %F digilib:40902 %I UIN Sunan Kalijaga %K Pernikahan siri, tenega kerja Indonesia, Kabupaten Pamekasan %P 156 %T PERKAWINAN SIRI TENAGA KERJA INDONESIA DAN DAMPAKNYA (STUDI KASUS DI KABUPATEN PAMEKASAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40902/ %X Pencatatan perkawinan merupakan syarat keabsahan dari perkawinan itu sendiri. Tujuannya sebagai sebuah kemaslahatan umum karena akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak dan kewajiban suami dan istri dan kemaslahatan anak. Fenomena perkawinan siri juga terjadi di kalangan TKI yang berasal dari Kabupaten Pamekasan. Status pelaku perkawinan siri ada yang masih sama-sama lajang maupun yang telah berstatus sebagai suami. Problematika pasca perkawinan siri banyak berdampak pada anak yaitu status dan hak-hak anak terabaikan begitu pula terhadap istri yang statusnya tidak berkekuatan hukum. Menggunakan metode kualitatif dengan purposive sampling terdapat 8 informan dari beberapa daerah di Kabupaten Pamekasan. Menggunakan pendekatan normatifsosiologis dengan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengaan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer di lapangan. Teknik pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi dan interview ke beberapa pelaku perkawinan siri dan tokoh masayarakat setempat. Praktik perkawinan siri sama dengan perkawinan lainnya baik adanya calon mempelai, wali, saksi, ijab kabul dan mahar, tetapi tidak dicatatkan. Dari segi faktor yang melatarbelakangi praktik perkawinan siri yaitu: faktor agama; faktor tradisi/kebiasaan; faktor biologis; faktor ekonomi; faktor pekerjaan; faktor telah memiliki istri sah. Perkawinan siri juga merupakan suatu penyimpangan karena bertentangan dengan aturan UU dan merugikan istri serta anak. Dampak yang terjadi terhadap anak yaitu terjadinya diskriminasi baik dari lingkungan maupun keluarganya sendiri; anak tidak mendapatkan hak-hak sipilnya (akta lahir); anak sulit untuk menyatakan pendapatnya; anak akan sulit untuk melangsungkan kehidupan serta pendidikannya. Dampak terhadap istri-(istri) juga tidak mendapatkan keadilan hak-haknya baik material maupun non material. Selain itu, ada terobosan hukum yang dilakukan yaitu, merekayasa Kartu Keluarga yang seharusnya tertulis ibu dan ayah kandung, akan tetapi dimasukkan kepada kartu keluarga dari perkawinan yang sah. %Z Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si.