<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "LARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH\r\nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI\r\nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI"^^ . "Layanan talangan haji yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah\r\nmerupakan bentuk respon terhadap kebutuhan umat muslim di Indonesia guna\r\nmelaksanakan ibadah haji. Secara hukum DSN MUI memberikan tanggapan\r\ndengan mengelurakan fatwa nomor 29/DSN-MUI/VI/2002. Layanan talangan\r\nhaji memberikan takhfif bagi calon jemaah haji, selain itu layanan talangan haji\r\nmenjadi produk yang mampu membantu perkembangan perbankan syariah, tidak\r\nhanya sebatas itu, pengelolahan yang tepat oleh Kementerian Agama\r\nmemberikan hasil, yang dapat dimanfaatkan guna kemaslahatan umat Islam dan\r\nkhususnya calon jemaah haji. Meskipun talangan haji memberikan kemaslahatan\r\ndi sisi lain talangan haji memberikan mafsadah, talangan haji dianggap sebagai\r\npenyebab meningkatnya jumlah waitting list, kemudian pemberian talangan haji\r\noleh perbankan syariah, memberikan pergeseran makna istit}aah. Mafsadah yang\r\nditimbulkan talangan haji menjadi faktor Kementerian Agama mengeluarkan\r\nperaturan larangan layanan talangan haji. dalam Pasal 6A Peraturan Menteri\r\nAgama RI Nomor 24 tahun 2016. Berdasarkan data SISKOHAT meskipun\r\nlayanan talangan haji telah dilarang, peningkatan jumlah pendaftaran haji tetap\r\nmeningkat setiap tahunnya. Melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk\r\nmelakukan penelitian dan menganalisis bagaimana relevansi faktor yang\r\nmelatarbelakangi Pasal 6A Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2016\r\nterhadap fakta yang terjadi, dan bagaimana Pasal 6A Peraturan Menteri Agama\r\nRI Nomor 24 Tahun 2016 dilihat dari prespektif mas}lah}ah.\r\nJenis penelitian ini adalah library research dengan mengumpulkan data\r\nmelalui literatur mengenai mas}lah}ah, regulasi dan undang-undang, dan datadata seputar haji, serta dokumentasi dan penyampaian Kementerian Agama.\r\nAdapun pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan normatif dan\r\nyuridis, serta dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif-analitis.\r\nHasil dari analisis tersebut disimpulakan, bahwa berberapa faktor yang\r\nmelatarbelakangi Kementerian Agama mengeluarkan aturan tersebut, tidak\r\nrelavan dengan fakta yang terjadi, melarang talangan haji guna menurunkan\r\njumlah pendaftar dan mengurangi waiting list, upaya tersebut tidak efektif,\r\nadanya talangan ataupun tidak adanya talangan haji tetap meningkatkan jumlah\r\npendaftaran ibadah haji. Namun beberapa faktor juga tepat dan relevan dengan\r\nfakta yang terjadi seperti faktor bahwa layanan talangan haji yang dilaksanakan\r\ntidak sesuai syariah. Talangan haji memberikan kemaslahatan yang besar ketika\r\ndiperbolehkan, namun memberikan kemaslahatan pula ketika dilarang, sehingga\r\npada dasarnya dapat disimpulakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan\r\nKementerian Agama atas pertimbangan kemaslahatan, yaitu berupaya menolak\r\nkemudaratan, guna menjaga kemaslahatan atau hifdzuddin dan hifdzulmaal pada tingkat yang dharuriyyah."^^ . "2019-02-07" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, Magister Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "17203010018"^^ . "MUHAMMAD AZIZ ZAKIRUDDIN"^^ . "17203010018 MUHAMMAD AZIZ ZAKIRUDDIN"^^ . . . . . . "LARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH\r\nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI\r\nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Text)"^^ . . . . . "17203010018_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "LARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH\r\nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI\r\nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Text)"^^ . . . . . "LARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH\r\nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI\r\nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH\r\nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI\r\nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH\r\nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI\r\nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH\r\nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI\r\nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #40903 \n\nLARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH \nSTUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI \nNO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN \nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI\n\n" . "text/html" . . . "Haji" . .