%0 Thesis %9 Masters %A Fajar, 17203010029 %B Fakultas Syariah dan Hukum, Magister Hukum Islam %D 2019 %F digilib:40907 %I UIN Sunan Kalijaga %K metode ijtihad, Ali Jum'ah, muamalat maliyah %P 184 %T METODE IJTIHAD ALI JUM’AH (1951- 2018) DALAM MASALAH-MASALAH MU’AMALAT MALIYYAH MU’ASIRAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40907/ %X Ali Jum‟ah merupakan mantan grand mufti Republik Arab Mesir ia menjabat sebagai grand mufti selama sepuluh tahun terhitung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2013. produk-produk fatwa yang dihasilkan oleh Ali Jum‟ah seringkali berbeda dengan produk-produk fatwa yang dihasilkan oleh ulama lain bahkan berbeda dengan hasil dari Majma’ Fiqh al-Islami. Di antara fatwa yang menuai kontroversial di kalangan para ulama adalah fatwa mengenai asuransi, bunga bank, jual beli minuman keras dan lain sebagainya. Berkenaan dengan Asuransi Ali Jum‟ah berpendapat bahwa semua jenis asuransi itu hukumnya boleh dan merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan sosial. Fatwa ini sangatlah bertentangan dengan fatwa Majma’ Fiqh al-Islami dan juga mayoritas ulama saat ini sehingga hal ini membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam lagi tentang bagaimana metode istinbat yang dilakukan Ali Jum'ah sehingga menghasilkan produk yang berupa fatwa. Jenis penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian pustaka (liberary research) yaitu bahan atau datanya berasal dari literatur-literatur yang berkaitan dengan obyek penelitian ini seperti kitab, jurnal, majalah, artikel yang memiliki relevansi dengan tema yang dibahas. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian adalah metode induktif. Metode induktif digunakan dalam rangka memperoleh gambaran detail dari fatwa dan metode istinbat yang digunakan sang tokoh. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, metode ijtihad yang digunakan oleh Ali Jum‟ah dalam berfatwa adalah bayani, qiyasi, istislahi dan intiqa’i. dalam mengeluarkan fatwa terdapat empat tahapan yang senantiasa ditempuh oleh Ali Jum'ah yaitu marhalah at-taswir, marhalah at-takyif, marhalatu bayani al-hukmi dan marhalah al-ifta’. Kedua, dalam masalah yang berkaitan dengan mu’amalat maliyyah mu’asirah metode yang paling dominan digunakan adalah metode ijtihad istislahi hal ini karena masalah-masalah yang ada dalam bidang mu’amalat maliyyah tidak dijelaskan dalam nas-nas al-Qur‟an maupun hadis. Ketiga, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Ali Jum‟ah dalam masalah mu’amalat maliyyah mu’asirah sebagian besar relevan dengan kondisi pada masa sekarang ini. %Z Prof. Dr. H. Abd. Salam Arif, MA.