%A 17203011004 DINA KHAIRUNNISA %O Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, SH., M.Hum. %T ANALISIS TERHADAP PENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002 TENTANG RAHN EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI KC YOGYAKARTA %X BSM gadai emas merupakan salah satu produk yang ada di Bank Syariah Mandiri KC Yogyakarta. Perkembangan harga emas yang selalu meningkat dari tahun ke tahun menyebabkan jumlah biaya yang disalurkannya pun meningkat. Selain emas mempunyai harga taksiran yang tinggi yaitu 80%- 95% dari harga emas. Emas juga merupakan barang yang sangat berharga yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat tanpa harus melakukan prosedur yang berbelit-belit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan fatwa pada akad pembiayaan gadai emas syariah pada salah satu bank syariah di Yogyakarta, serta menjelaskan kesesuaian teori dan praktek yang terjadi di lapangan pasca dikeluarkannya fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas yang diajukan pihak bank dalam peresmian atas kehalalan akad BSM Gadai Emas. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitik yang mana menjelaskan gambaran secara menyeluruh dan sistematis, dan untuk memahami fenomena tentang pembiayaan gadai emas di bank syariah misalnya akad, praktik, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara detesis dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gadai emas di bank syariah ini menggunakan akad qardh, rahn dan ijarah. Dalam implementasi pembiayaan gadai emas ini belum sepenuhnya sesuai dengan syariah, karena terindikasi riba dalam pemberian ujrah yang diambil sesuai besar marhun bih yang diterima nasabah. Hal ini bertentangan dengan fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas, karena dalam akad qardh tidak boleh ada tambahan dalam pengembalian marhun bih. Dalam akad ijarah seharusnya ujrah dihitung dari nilai taksiran, sehingga terjadi ketidaksesuaian teori dan praktik yang terjadi di lapangan. %K Rahn Emas, Bank Syariah Mandiri, Fatwa DSN MUI %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib40909