TY - JOUR ID - digilib40938 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40938/ A1 - Agus Moh. Najib, - Y1 - 2016/12// N2 - utusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011 memberikan bagian warisan bagi anak tiri dan anak angkat sebagai penerima sisa (ashabah). Dalam putusan tersebut, anak tiri dan anak angkat tidak saja mendapat sebagian besar harta warisan (87,5%), tetapi juga mengurangi (hijab nuqshan) bagian istri pewaris dari yang seharusnya mendapat ¼ menjadi 1/8 bagian (12,5%) dari harta warisan. Tulisan ini berupaya mencari landasan hukum bagi hak kewarisan anak tiri dan anak angkat, di samping juga memberikan catatan kritis dan alternatif penyelesaian bagi perkara tersebut. Dengan menelusuri khazanah keilmuan waris Islam, anak tiri dan dan anak angkat dapat dimasukkan dalam kelompok ashabah sababiyyah yang menerima sisa harta warisan, atau sebagai penerima wasiat wajibah yang dapat menerima maksimal 1/3 bagian harta warisan. Namun dalam aplikasinya, hak ashabul furud sebagai ahli waris asli yang disebutkan dalam Al-Qur`an perlu diperhatikan dan tidak boleh dirugikan dalam pembagian warisan yang melibatkan anak tiri dan anak angkat ini. PB - Majalah Peradilan Agama, JF - Majalah Peradilan Agama VL - 10 KW - Bagian Waris KW - Anak Tiri dan Anak Angkat TI - Bagian Waris bagi Anak Tiri dan Anak Angkat (Anotasi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011) SP - 62 AV - public EP - 69 ER -