@article{digilib40956, volume = {IX}, number = {2}, month = {December}, author = {- Agus Moh. Najib}, title = {Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengemis dan GelandanganPerspektif Maqashid Syari'a}, journal = {An Nur Jurnal Studi Islam}, pages = {245--273}, year = {2017}, keywords = {Peraturan Daerah; Pengemis; Gelandangan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40956/}, abstract = {Keberadaan pengemis dan gelandangan (Gepeng) sudah dianggap meresahkan oleh sebagian besar masyarakt Yogyakarta sehingga keberadaannya perlu doatur oleh pemerintah. Sebagai kepanjangan tangan dari rakyat. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan PERDA No. 1 Tahun 2014 tentang penanganan pengemis dan gelandangan. Perda ini sebenarnya bertujuan baik, yaitu untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan serta mmemberdayakan gepeng agar hidupnya lebih sejahtera dan bermartabat. Namun setelah keluarnya Perda ini, kontroversi bermunculan, ada yang pro dan ada yang kontra. Hal ini disebabkan karena ada beberapa pasal Perda dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan agama yangb dipegang erat oleh masyarakat Yogyakarta. Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah larangan memberikan sesuatu kepada Gepengdi tempat umum bahkan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman yang selama ini dipegangi oleh masyarakat Yogyakarta. Salah satu pasal yang diaggap kontroversial adalah larangn memberian suatu kepada Gepeng di tempat umum bahkan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman denda dan kurungan. Padahal memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan adalah perintah agama dan sudah menjadi norma sosial yang selama ini dipegangi oleh masyarakat. Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan maqashid syari'ah terkait dengan perda tersebut.} }