%0 Thesis %9 Skripsi %A AGUS TERIYANA, NIM. 13370049 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:41028 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Konsinyasi-maqashid asy-syari’ah, kemanusiaan, keadilan, kesejahteran. %P 100 %T KONSINYASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI’AH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41028/ %X Konsinyasi dalam proses pembebasan tanah selama ini masih menjadi polemik sekalipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Oleh karena itu, tulisan ini berupaya melihat peraturan tentang putusan konsinyassi dalam proses pengadaan tanah sebagaimana disebutkan dalam UU No 2 tahun 2012, persektif maqashid asy-syari’ah. Dalam pandangan penulis hal tersebut penting untuk melihat lebih jelas tatacara dan tujuan konsinyasi, sehingga konsinyasi tetap pada tujuannya –sebagai jalan terakhir– yaitu dengan memperdalam pengetahuan akan esensi dari undang-undang tersebut diadakan. Kajian terhadap UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepantingan umum, terdapat beberapa hal mendasar yang memilki keselarasan dengan nilai-nilai dasar yang harus terpenuhi untuk terciptnya kemaslahatan bagi masyarakat menurut maqashid asy-syari’ah. Hal dasar tersebut yang kemudian harus menjadi titik tekan dalam penerapan UU No. 2 tahun 2012, yaitu terdapat pada 10 asas; asas kemanusiaan, asas keadilan, asas kemamfaatan, asas kepastian, asas keterbukaan, asas kesepakatan, asas keikutsertaan, asas kesejahteraan, asas keberlanjutan, dan asas keselarasan seperti disebutkan dalam UU No 2 tahun 2012. Adapun tentang hukum konsinyasi, hal tersebut dapat dilihat sebagai suatu perlakuan khusus dalam menentukan bentuk dan besaran ganti kerugian sesuai keputusan hakim seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam prosesnya konsinyasi tetap harus didasarkan pada 10 asas seperti yang telah dijelaskan dalam UU No 2 tahun 2012, yaitu harus berkeadilan, mensejahterakan dan tidak mencederai kemanusiaan. Oleh karena itu, penerapan konsinyasi dalam UU No 2 tahun 2012 perspektif maqashid asysyari’ah adalah dengan menjaga dan tidak mencederai hak-hak dasar masyarakat. %Z Drs. H. Oman Fathurohman SW., M.Ag.