@phdthesis{digilib41029, month = {August}, title = {ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No.46/PUU-XIV/2016 PRESPEKTIF MASLAHAH MURSALAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM 13370087 AHMAD NAWA SYARIEF}, year = {2020}, note = {Dr. SUBAIDI, S.Ag., M.Si.}, keywords = {Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/puu-XIV/2016, Maslahah Mursalah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41029/}, abstract = {Banyak fenomena tentang LGBT dan kekerasan seksual di Indonesia. pristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah maupun elemen masyarakat. Data menunjukkan bahwa prilaku tersebut mengalami peningkatan pada setiap taunnya. Prilaku tersebut sangat mengerikan, karena kasus tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang tua saja, melainkan terdapat angka yang cukup besar pada remaja saat ini. Lebih mengerikan dalam prilaku tersebut terdapat sebagian prilaku seksual yang menyimpang dilakukan oleh masyarakat dengan latar pendidikan sarjana DIII hingga S2. Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/puu-XIV/2016 sangat menjadi sorotan aktifis maupun masyarakat. Putusan tersebut membuat semakin maraknya penyimpangan seksual yang terjadi sekarang. Karena dalam putusannya Mahkamah Konstitusi melimpahkan kasus tersebut ke DPR sebagai lembaga legislative. Tidak heran jika banyak pihak yang protes terhadap putusan tersebut. Masyarakat menilai bahwa DPR lambat dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana pandangan maslahah mursalah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena dalam putusan putusan tersebut terdapat hal yang sangat menarik untuk dikaji. Indonesia sebagai mayoritas penduduk muslim dan mayoritas masyarakat di Indonesia adalah masyarakat yang beragama. Seluruh agama mengecam atas prilaku penyimpangan seksual. Agama Islam sangat mengecap akan tersebut, dengan bukti adanya ayat Al-Qur?an yang membahas hal tersebut. Pristiwa ini menunjukkan bahwa sebuah prilaku maksiat yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan dibiarkan saja oleh negara. Dampak yang terjadi pada putusan tersebut cukup menarik banyak kalangan baik aktifis maupun agamawan.} }