relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41031/
title: POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL  WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK  KABUPATEN SLEMAN
creator: MOHAMMAD FAISAL, NIM.  13380096
subject: Ekonomi Syariah
description: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk melalui UU No. 23 tahun 2011 tentang  Pengelolaan Zakat, menggantikan UU No.38 tahun 1999 yang sudah tidak sesuai  dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya  diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014.  Pembayaran zakat mal sebaiknya melalui lembaga zakat yang sudah dilegalkan  pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pola pembayaran zakat mal  yang diterapkan masyarakat di Padukuhan Tempel, Wilayah Kelurahan Caturtunggal,  Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman  Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan Teknik lapangan (Field  Research) yang dilakukan dengan menyebarkan kuesioner tertutup kepada 70  responden dengan metode snowball sampling.  Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa pola pembayaran masyarakat Padukuhan  Tempel dilakukan dengan dua cara; pembayaran melalui Lembaga pengelola zakat  (BAZ/LAZ, Lembaga dan amil masjid) (64,29%) dan pembayaran secara langsung  (35,71%). Pembayaran melalui Lembaga dilakukan dengan cara jemput zakat  (12,86%), datang langsung ke Masjid (48,57%) dan potong gaji (2,86%). Kurangnya  penyuluhan tentang zakat mal yang membuat sebagian warga tidak mengetahui zakat  mal.  Disimpulkan, bahwa mayoritas pola pembayaran masyarakat padukuhan tempel  adalah muzaki yang membayar zakat melalui Lembaga zakat (64,29%) dengan  langsung mendatangi kantor (48,57%). Alasan utama muzaki membayarakan  zakatnya karena faktor Lokasi yang berada ditempat tinggal muzakki. Amil Masjid  inilah yang dianggap menjadi Lembaga paling disukai menurut responden yaitu  (73,33%). Sosialisasi dari OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) perlu dilakukan ke  Masjid, Yayasan Sosial dan Pondok Pesantren yang mengumpulkan zakat dari warga,  agar mendaftarkan lembaga zakatnya menjadi UPZ ke Organisasi Pengelola Zakat  (BAZ/LAZ). Sosialisasi ini perlu dilakukan guna menjalankan amanat UU No. 23  tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 Tentang  Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
date: 2020-08-24
type: Thesis
type: NonPeerReviewed
format: text
language: id
identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41031/1/13380096_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
format: text
language: id
identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41031/2/13380096_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
identifier:   MOHAMMAD FAISAL, NIM. 13380096  (2020) POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN.  Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.