TY  - THES
N1  - Dr. Hj. Widyarini, M.M
ID  - digilib41031
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41031/
A1  - MOHAMMAD FAISAL, NIM.  13380096
Y1  - 2020/08/24/
N2  - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk melalui UU No. 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, menggantikan UU No.38 tahun 1999 yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya
diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014.
Pembayaran zakat mal sebaiknya melalui lembaga zakat yang sudah dilegalkan
pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pola pembayaran zakat mal
yang diterapkan masyarakat di Padukuhan Tempel, Wilayah Kelurahan Caturtunggal,
Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan Teknik lapangan (Field
Research) yang dilakukan dengan menyebarkan kuesioner tertutup kepada 70
responden dengan metode snowball sampling.
Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa pola pembayaran masyarakat Padukuhan
Tempel dilakukan dengan dua cara; pembayaran melalui Lembaga pengelola zakat
(BAZ/LAZ, Lembaga dan amil masjid) (64,29%) dan pembayaran secara langsung
(35,71%). Pembayaran melalui Lembaga dilakukan dengan cara jemput zakat
(12,86%), datang langsung ke Masjid (48,57%) dan potong gaji (2,86%). Kurangnya
penyuluhan tentang zakat mal yang membuat sebagian warga tidak mengetahui zakat
mal.
Disimpulkan, bahwa mayoritas pola pembayaran masyarakat padukuhan tempel
adalah muzaki yang membayar zakat melalui Lembaga zakat (64,29%) dengan
langsung mendatangi kantor (48,57%). Alasan utama muzaki membayarakan
zakatnya karena faktor Lokasi yang berada ditempat tinggal muzakki. Amil Masjid
inilah yang dianggap menjadi Lembaga paling disukai menurut responden yaitu
(73,33%). Sosialisasi dari OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) perlu dilakukan ke
Masjid, Yayasan Sosial dan Pondok Pesantren yang mengumpulkan zakat dari warga,
agar mendaftarkan lembaga zakatnya menjadi UPZ ke Organisasi Pengelola Zakat
(BAZ/LAZ). Sosialisasi ini perlu dilakukan guna menjalankan amanat UU No. 23
tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - lembaga zakat
KW  -  mustahik langsung
KW  -  muzaki
KW  -  amil masjid
KW  -  OPZ
KW  - UPZ
M1  - skripsi
TI  - POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL
WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK
KABUPATEN SLEMAN
AV  - restricted
EP  - 105
ER  -