eprintid: 41031
rev_number: 10
eprint_status: archive
userid: 12259
dir: disk0/00/04/10/31
datestamp: 2020-09-18 04:05:14
lastmod: 2020-09-18 04:05:14
status_changed: 2020-09-18 04:05:14
type: thesis
metadata_visibility: show
creators_name: MOHAMMAD FAISAL, NIM.  13380096
title: POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL
WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK
KABUPATEN SLEMAN
ispublished: pub
subjects: eko_sya
divisions: ek_syariah
full_text_status: restricted
keywords: lembaga zakat, mustahik langsung, muzaki, amil masjid, OPZ,UPZ
note: Dr. Hj. Widyarini, M.M
abstract: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk melalui UU No. 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, menggantikan UU No.38 tahun 1999 yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya
diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014.
Pembayaran zakat mal sebaiknya melalui lembaga zakat yang sudah dilegalkan
pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pola pembayaran zakat mal
yang diterapkan masyarakat di Padukuhan Tempel, Wilayah Kelurahan Caturtunggal,
Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan Teknik lapangan (Field
Research) yang dilakukan dengan menyebarkan kuesioner tertutup kepada 70
responden dengan metode snowball sampling.
Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa pola pembayaran masyarakat Padukuhan
Tempel dilakukan dengan dua cara; pembayaran melalui Lembaga pengelola zakat
(BAZ/LAZ, Lembaga dan amil masjid) (64,29%) dan pembayaran secara langsung
(35,71%). Pembayaran melalui Lembaga dilakukan dengan cara jemput zakat
(12,86%), datang langsung ke Masjid (48,57%) dan potong gaji (2,86%). Kurangnya
penyuluhan tentang zakat mal yang membuat sebagian warga tidak mengetahui zakat
mal.
Disimpulkan, bahwa mayoritas pola pembayaran masyarakat padukuhan tempel
adalah muzaki yang membayar zakat melalui Lembaga zakat (64,29%) dengan
langsung mendatangi kantor (48,57%). Alasan utama muzaki membayarakan
zakatnya karena faktor Lokasi yang berada ditempat tinggal muzakki. Amil Masjid
inilah yang dianggap menjadi Lembaga paling disukai menurut responden yaitu
(73,33%). Sosialisasi dari OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) perlu dilakukan ke
Masjid, Yayasan Sosial dan Pondok Pesantren yang mengumpulkan zakat dari warga,
agar mendaftarkan lembaga zakatnya menjadi UPZ ke Organisasi Pengelola Zakat
(BAZ/LAZ). Sosialisasi ini perlu dilakukan guna menjalankan amanat UU No. 23
tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
date: 2020-08-24
date_type: published
pages: 105
institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
thesis_type: skripsi
thesis_name: other
citation:   MOHAMMAD FAISAL, NIM. 13380096  (2020) POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN.  Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.   
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41031/1/13380096_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41031/2/13380096_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf