TY - THES N1 - Dr. ALI SODIQIN, M.Ag. ID - digilib41032 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41032/ A1 - MUHAMAD SAUKI ALHABSYI, S.H., 17203010022 Y1 - 2019/05/07/ N2 - Perpindahan wali nasab ke wali hakim jika dilihat Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 ayat (1) disebutkan sebab-sebab perpindahan dari wali nasab ke wali hakim yaitu Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ?ad}al atau engan. Namun di Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara adanya ijab dan kabul dalam suatu perkawinan oleh wali hakim karena masyarakat menggangap apabila ada wali nikah maka pernikahan tersebut dianggap sah. Maksudnya, bahwa yang menikahkan/menjadi wali nikah adalah wali hakim itu sendiri, yang telah diserahkan/dipercayakan perwaliannya oleh wali nasab. Kemudian pernikahan tersebut dihadiri oleh wali nasab atau keluarga mempelai wanita. Ini menunjukan bahwa ada alasan-alasan tersendiri sehinga para wali nasab mewakilkan perwaliannya kepada wali hakim. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji perpindahan wali nasab ke wali hakim di Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara.Penelitian tesis ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan sosiologi. Teori yang termuat dalam tesis adalah teori structural-functional, yaitu sebuah konsep teori sosiologi dari Talcott Parsons. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan tiga metode, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil pengkajian penulis menemukan bahwa faktor pendorong tentang perpindahan wali nasab ke wali hakim di Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondo Timur Sulawesi Utara ada empat, yaitu (1) Wali nasabnya tidak ada atau jauh, (2) Wanita yang mau menikah adalah mualaf, (3) Anak di luar nikah dan (4) Wali nasabnya tidak mampu. Adapun menurut tinjauan sosiologi, praktik perpindahan wali nasab ke wali hakim merupakan perkawinan yang di dalamnya melibatkan beberapa struktur sosial dan masing-masing struktur sosial tersebut memiliki fungsi untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Selanjutnya menurut tijauan hukum fikih dan hukum positf bahwa perpindahan wali nasab ke wali hakim itu bisa terjadi dengan adanya 4 faktor diatas karena telah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Momgodow Timur Sulawesi Utara. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - PROBLEMATIKA WALI DALAM PERKAWINAN (Studi Kasus Perpindahan Wali Nasab ke Wali Hakim di Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara) M1 - masters TI - PROBLEMATIKA WALI DALAM PERKAWINAN (Studi Kasus Perpindahan Wali Nasab ke Wali Hakim di Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara) AV - restricted EP - 157 ER -