@mastersthesis{digilib41048, month = {May}, title = {PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DI INDONESIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {17203010048 IMRAN ZULFITRI, S.H.}, year = {2019}, note = {DR. H. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.HUM}, keywords = {: Hakim, Peradilan, Penafsiran Hukum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41048/}, abstract = {Penelitian ini berangkat dari kegelisahan penulis terkait permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama berkaitan dengan problematika penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam peradilan. Oleh demikian, menjadi menarik untuk dikaji penafsiran hukum oleh hakim di Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penafsiran hukum oleh hakim dalam ketentuan undangundang kekuasaan kehakiman dan bagaimana penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim dalam perspektif hukum Islam. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan deskriptif-analitis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam UUD 1945 dan UndangUndang tentang Kekuasaan Kehakiman memberi ruang kebebasan bagi hakim untuk merefleksikan bunyi undang-undang dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup masyarakat. Penemuan atau penafsiran hukum oleh hakim, baik dalam ketentuan kekuasaan kehakiman maupun hukum Islam, tidak ada ketentuan yang mengharuskan hakim atau kebebasan hakim tidak terikat dengan suatu interpretasi (penafsiran) tertentu. Akan tetapi yang paling penting, hakim dalam menyelesaikan suatu perkara harus memilih penafsiran yang sesuai dan tepat sasaran, yaitu dapat memperjelas ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu peristiwa hukum yang konkret. Dalam hukum Islam, setiap proses peradilan ketika hakim memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara dilakukan dengan menggali Al-Qur?an dan as-Sunnah serta peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam, baik yang berupa hukum-hukum wa{\d d}?i maupun hukum-hukum taklifi. Kemudian, dalam menggali dan merumuskan hukum dapat dilakukan dengan menemukan alasan (?illat) hukum yang berlandaskan pada maq{\=a}{\d s}id asy-syariah (melindungi kepastian hukum, ketertiban hukum, melindungi hak-hak Allah Swt, melindungi hak-hak publik serta melindungi nilai-nilai kebenaran dan al- maq{\=a}{\d s}id al-khamsah (melindungi keselamatan (kema{\d s}lahatan) agama, jiwa, akal, keturunan dan harta serta hif{\.z} al-?ir{\d d} ?perlindungan kehormatan). Selanjutnya, dalam hukum Islam untuk melakukan terobasan-terobasan hukum dengan istimba{\d t} yang dilakukan melalui ijtihad, sehingga suatu penaafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.} }