TY - THES N1 - Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag ID - digilib41225 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41225/ A1 - KHOTIFATUL DEFI NOFITASARI, S.H., NIM: 17203010002 Y1 - 2019/04/09/ N2 - Pada dasarnya, pemaksaan hubungan seksual dilarang dan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena hak seksualitas dalam perkawinan dimiliki oleh suami dan isteri. Meskipun terdapat peraturan yang melarang, pemaksaan hubungan seksual terhadap isteri tetap terjadi di masyarakat. Pelaku pemaksaan hubungan seksual sering menggunakan pendapat yang memberikan suami hak milik atas isteri secara penuh sebagai legitimasi, dengan mengklaim pendapat tersebut adalah bagian dari budaya dan ajaran agama. Meskipun pemaksaan hubungan seksual menimbulkan banyak dampak buruk. penelitian ini mempunyai dua pokok masalah, yaitu pandangan fikih Islam dan UU PKDRT tentang pemaksaan hubungan seksual dan analisa maq??id syari?ah J?sir ?Audah terhadap hukum pemaksaan hubungan seksual terhadap isteri. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research), dengan metode analisis data deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan pendekatan Filsafat Hukum Islam dan teori sistem maq??id asy-syar??ah J?sir `Audah sebagai pisau bedah analisis. Dalam metode pengumpulan data, penulis mengumpulkan data pustaka yang terbagi menjadi data primer yang bersumber dari kitab fikih dan UU PKDRT, sedangkan data sekunder bersumber pada jurnal, karya ilmiah dan buku-buku lain yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa fikih klasik memberikan kebolehan pemaksaan hubungan seksual terhadap isteri sebagai bentuk pemenuhan hak seksualitas, sedangkan UU PKDRT melarang dengan ancaman pidana. Dalam perspektif maq??id syari?ah J?sir ?Audah, menjelaskan bahwa dengan perpisahan antara fikih dan syar??ah akan memperlihatkan bahwa kebolehan pemaksaan hubungan seksual merupakan ijtihad dari ulama fikih. Pemahaman nas seksualitas secara menyeluruh akan menampakkan bahwa nas seksualitas mengandung nilai kemaslahatan, kesetaraan dan keadilan. Dalam tinjauan bidang keilmuan lain seperti ilmu pengetahuan alam (kesehatan reproduksi wanita), filsafat manusia, sosial dan budaya, pemaksaan hubungan seksual akan menimbulkan dampak negatif terhadap fisik, psikis, dan juga disharmonisasi dalam perkawinan. Larangan pemaksaan hubungan seksual mengandung misi kemaslahatan, yang dalam maq??id asy-syar??ah tradisional disebut dengan ??ruriyyah, yaitu hif? nafs (perlindungan jiwa), hif? nasl (perlindungan keturunan), hif? aql (perlindungan akal), hif? ird (perlindungan kehormatan). Banyaknya dampak buruk yang terjadi akibat pemaksaan hubungan seksual, menjadikan larangan pemaksaan hubungan seksual dalam UU PKDRT, merupakan hukum yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Akan tetapi, pemberian hak seksualitas kepada suami pada pendapat fikih, bisa diartikan bahwa seorang isteri tidak boleh menolak ajakan suami tanpa alasan yang jelas, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hak seksualitas suami. PB - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga KW - Pemaksaan KW - seksualitas KW - fikih Islam KW - UU PKDRT M1 - masters TI - PEMAKSAAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI TERHADAP ISTERI DALAM PERSPEKTIF MAQ??ID ASY SYAR??AH J?SIR `AUDAH AV - public EP - 148 ER -