TY - THES N1 - Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. ID - digilib41227 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41227/ A1 - HUSNIATUL JAUHARIYAH, S.H.I., NIM : 1620310019 Y1 - 2019/03/25/ N2 - Salah satu pertimbangan yang dianjurkan agama Islam ketika akan melangsungkan perkawinan adalah kafa?ah. Posisi kafa?ah dalam perkawinan merupakan faktor eksternal yang tidak di golongkan atau menjadi rukun perkawinan. akan tetapi, kafa?ah merupakan salah satu kunci agar bisa mencapai kesakinahan dalam perkawinan. Pada praktiknya, kafa?ah itu mempunyai kriteria yang berbeda-beda, sebagaimana praktik kafa?ah di Pondok Pesantren khususnya Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta. Terkait masalah dalam penelitian ini yakni penyusun ingin mengetahui bagaimana kafa?ah secara normativ dalam agama Islam menurut keluarga Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta serta bagaimana implementasi kafa?ah pada keluarga Pondok Pesantren Krapyak. Dari masalah yang di teliti, peneliti mencari jawaban dari para keluarga Pondok Pesantren Krapyak. Hal ini karena keluarga Krapyak merupakan salah satu figur masyarakat di Krapyak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan di Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta Penelitian ini kualitatif, bersifat deskriptif-analitik. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam (indept interview) sedangkan dari jenisnya digunakan wawancara tidak terstruktur terhadap keluarga krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta. Data yang diperoleh dianalisis secara induktif, kemudian ditarik kesimpulan secara umum. Hasil penelitian terkait tentang penerapan kafa?ah dalam perkawinan pada keluarga Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta adalah; pertama keluarga Krapyak berlandaskan kafa?ah sebagaimana yang ada di keterangan Hadis Nabi dan fikih klasik. Adapun praktik atau penerapan kafa?ah dalam perkawinan pada keluarga Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta mempunyai tiga kriteria yakni; pertama, kafa?ah berdasarkan agama. Kedua, kafa?ah berdasarkan ilmu pengetahuan (keilmuan). Ketiga, kafa?ah berdasarkan nasab. Adapun dampak penerapan kafa?ah pada keluarga Pondok Pesantren Krapyak terbukti harmonis karena penerapan kafa?ah. Bukti standar keharmonisan keluarga krapyak ialah terwujudnya kekompakan di dalam memperjuangkan kemaslahatan pondok pesantren krapyak mulai dari wafatnya KH Ali Maksum Hingga saat ini. PB - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga KW - Kafa?ah KW - Pondok Pesantren Krapyak KW - Kyai. M1 - masters TI - PENERAPAN KAFA?AH DALAM PERKAWINAN PADA KELUARGA PONDOK PESANTREN KRAPYAK YAYASAN ALI MAKSUM YOGYAKARTA AV - public EP - 129 ER -