@mastersthesis{digilib41228, month = {March}, title = {STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG ACEH: PERSPEKTIF MAQ{\=A}{\d S}ID ASY-SYAR{\=I}?AH}, school = {Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga}, author = {NIM: 17203010028 USWATUN HASANAH, S.H.}, year = {2019}, note = {Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.}, keywords = {Penyelesaian pembiayaan bermasalah, Balloon payment, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41228/}, abstract = {Penelitian ini fokus pada upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Aceh dengan menggunakan sistem balloon payment. Balloon payment merupakan salah satu jenis pembayaran dimana jumlah angsuran yang dibayarkan sangat kecil di awal, kemudian akan menjadi besar di akhir termin masa jatuh tempo. Upaya penyelesaian tersebut merupakan irreguler dari restrukturisasi pembiayaan yang tidak diatur dalam peraturan-peraturan penyelesaian pembiayaan bermasalah maupun dalam fatwa DSN-MUI. Dari problematika di atas, penulis menganalisis permasalahan ini dengan teori Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah yang ditawarkan oleh Jasser Auda, dengan rumusan masalah mengapa Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Aceh menggunakan strategi balloon payment dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah, bagaimana penggunaan balloon payment dalam perspektif Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah serta dampak dari strategi balloon payment dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptik-analitik dengan pendekatan Maq{\=a}{\d s}id asySyar{\=i}?ah. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah tujuan penggunaan balloon payment yaitu untuk menyelamatkan pembiayaan yang bermasalah, memperkecil angsuran pembayaran sehingga nasabah mampu melunasi kewajibannya, menghindari dana tambahan, menghindari eksekusi jaminan, menjaga usaha nasabah agar dapat sehat kembali dan tetap berjalan dengan baik (dalam hal pembiayaan produktif), serta untuk menghindari rasio pembiayaan bermasalah di atas 5\% terhadap perbankan. Penggunaan balloon payment sudah sesuai prinsip Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah yaitu sudah mencapai kemaslahatan yang dharury yang mengancam kedua belah pihak dan mencapai kemaslahatan ammah (umum), serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Sementara dampak dari penggunaan sistem balloon payment dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah jelas terlihat positif, baik terhadap nasabah debitur maupun perbankan, dibuktikan dengan persentase keberhasilan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang mencapai 80\% dan rasio pembiayaan bermasalah pada perbankan mengalami penurunan dari tahuntahun sebelumnya dari rasio 2\% menjadi 1,8\%.} }