TY - THES N1 - 1. Drs. Sudin, M.Hum. 2. Fahruddin Faiz, M.Ag. ID - digilib41309 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41309/ A1 - Labbay Muiz, NIM. 01510536 Y1 - 2006/// N2 - Nurcholish Madjid (1939-2005 M) adalah seorang tokoh pemikir ncomodernis Indonesia, Cak Nur demikianlah sapaan akrabnya, la adalah pemikir yang apresiatif dan memiliki akses khasanah intelektual Islam, dan menegang prinsip uthad", dengan slogan yang sangat populer "al-muhafadzatu 'ala al- qadim al-shali wa al-akhir bil-jadid al-ashtah" (mempertahankan tradisi pemikiran lama yang masih relevan dan mengambil pemikiran baru yang lebih relevan). Pemikiran-pemikiran Cak Nur dalam tulisan ini menyajikan analisa dan refleksi wacana keislaman cukup mendasar, juga lebih terarah pada makna dan implikasi penghayatan "iman" terludap prilaku sosial yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini sepenuhnya menggunakan literatur kepustakaan, yakni filsafat dan karya-karya tokoh (karya-karya Nurcholish Madjid dalam bentuk bukit, jurnal, ataupun artikel) diselami. Setelah data-data dikumpulkan data-data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, penulis juga menggunakan pendekatan filosofis. Nurcholish madjid membangun "Etika Sosial dalam Islam yang bermuara peda iman dan 'amal shaleh." Dinsana Tiapwu, Tinrukkel, dan Ikheex serta prisip keadilan adalah nilai-nilai universal ajaran islam. Nilai-nilai universal itu harus dikaitkan kepada kondisi-kondisi nyata ruang dan waktu agar memiliki kekuatan efektif dalam masyarkat, sebagai dasar etika sosial, memicu terciptanya masyarakat madani. Tulisan "Etika Sosial dalam Islam: Studi Atas Pemikiran Nurcholish Madjid ini adalah pemikiran-pemikiran dalam format sedemikian rupa sehingga masih memberi ruang bagi peneliti lain untuk bebas menyatakan diri dan menambah peran Dengan berpegang kepada cita-cita luhur, karena penuh harapan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Etika Islam; Nurcholish Majid M1 - skripsi TI - ETIKA SOSIAL DALAM ISLAM (Studi Atas Pemikiran Nurcholish Majid) AV - restricted ER -