%A NIM : 99383392 ZULI ASTUTIK %O 1. DRS. ABDUL HALIM, M.HUM 2. BUDI RUHIATUDIN, SH., M.HUM %T Pandangan Hukum Islam Terhadap Tayangan Iklan Obat di Media Televisi %X Iklan merupakan media penyampaian informasi tentang suatu produk atau jasa, dengan tujuan merekrut konsumen sebanyak-banyaknya. Untuk mengiklankan suatu produk atau jasa dapat dilakukan lewat media cetak maupun media elektronik. iklan berfungsi sebagai alat komunikasi antara produsen dan konsumen, yang menyampaikan pesan-pesan khasnya berupa informasi persuasif sekitar barang yang diproduksi oleh produsen. namun dalam kenyataannya, tidak sedikit iklan justru menyesatkan dan mengelabuhi masyarakat. Iklan yang di siarkan di media masa, terutama iklan obat, banyak yang bersifat pemberi informasi yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam hal ini muncul sebuah permasalahan tentang bagaimana etika dalam beriklan, terutama melalui media televisi, dan bagaimana pandangan hukum islam dalam merespon kondisi dan kenyataan tersebut. Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis pelaksanaan iklan melalui media televisi dengan sudut pandang etika dan norma dalam dunia periklanan. Selain itu, penelitian juga ditujukan untuk menjelaskan pandangan hukum islam terhadap tayangan iklan obat di media televisi. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dan memakai pendekatan normatif. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis data dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan iklan dari sudut pandang hukum islam yang bersumber dari dalil-dalil atau kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia, baik dari nas al-Qur'an maupun Sunnah, serta pendapat ulama. Berawal dari pokok permasalahan dan metode penyelesaiannya tersebut, penelitian berakhir pada kesimpulan bahwa, 1) etika iklan melalui media televisi paling tidak harus memenui empat prinsip, prinsip kejujuran, prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip moral keagamaan, dan prinsip tanggung jawab sosial. 2) Iklan obat baik melalui media televisi maupun media massa lainnya dalam pandangan huku islam adalah haram berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadis, karena iklan tersebut mengandung unsur-unsur; a) Pesan yang tidak jujur, b) Menafsirkan secara salah isi dari produk atau jasa, c) Pernyataan-pernyataan atau pesan-pesan yang bertentangan dengan norma-norma keagamaan, d) Klaim-klaim promosi yang menyesatkan, dan e) Pernyataan-pernyataan atau pesan-pesan yang mengaburkan arti yang sebenarnya. %K Hukum Islam, Iklan Obat, Media Televisi %D 2006 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib41316