<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN"^^ . "Dewasa ini, stratifikasi sosial, kelas ekonomi, budaya, bahkan agama tidak lagi menjadi penghalang pergaulan yang dapat mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis antar pribadi maupun golongan. Di tengah tingginya interaksi antar pribadi dari berbagai background ini, tidak tertutup kemungkinan timbul rasa saling mencintai dan mengasihi antara pria dan wanita yang berbeda. Perasaan tersebut kemudian mendorong keduanya untuk hidup bersama, membangun bahtera rumah tangga bahagia, tenang, kekal dan mendapat keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.\r\nPerbedaan budaya, asal usul dan suku bangsa biasanya dapat ditolerir oleh semua lapisan masyarakat, negara dan agama. Lain halnya dengan perbedaan dalam hal agama, pernikahan yang dilakukan oleh dua insan beda agama sering dipandang sebagai dosa. Oleh karenanya, resistensi masyarakat, agama, bahkan negara dirasakan begitu kuat bagi mereka yang hendak melakukan pernikahan beda agama ini Al-Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam, telah memberi aturan tentang pernikahan beda agama dalam ayat-ayatnya. Namun sayang, aturan ilu masih bersifat global (interprcialive) sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran hukum terhadapnya.\r\nIndonesia yang mayoritas penduduknya muslim mencoba mengaplikasikan hukum Islam dalam bentuk regulasi nasional yang disebut Kompilasi Hukum Islam (KH). Dalam KHI, ditetapkan aturan-aturan tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, termasuk aturan tentang perkawinan beda agama pun termaktub di dalamnya. KHI adalah produk fiqh hasil ijma' ulama Indonesia yang dianggap cukup baik pada saat dirumuskan, dan diharapkan dapat menjadi pegangan para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam memutus perkara, agar mengarah pada sebuah unifikasi hukum sesuai amanat GBHN.\r\nSeiring dengan bergulimya waktu, kini banyak pasal KHI yang dipandung tidak lagi sesuai dengan keadaan dan kesadaran hukum masyarakat. Banyak pasal KHI yang di dalamnya terdapat inkonsistensi aturan, baik pasal demi pasal maupun ayat demi uyat dalam satu pasal Di antara pasal-pasal yang di dalamnya terdapat kerancuan adalah pasal-pasal yang mengatur hubungan antar agama, yaitu Pasal 40 huruf (e). Pasal 44, Pasal 61, Pasal 75 huruf (c), dan Pasal 116 huruf (h). Dalam pasal-pasal tersebut terdapat inkonsistensi aturan yang cukup parah, sehingga substansi dan tujuan hukum itu sendiri sulit untuk dicapai secara efektif \r\n Penelitian ini akan menggambarkan dan menganalisis (deskriptif analitis) tentang inkonsistensi aturan KHI secara rinci dan mendalam, agar terlihat secara jelas, sejauh manakah inkonsistensi itu ada dalam pasal-pasal KHI yang mengatur hubungan beda agama, antara sebelum dan sesudah terjadi perkawinan. Dengan menelusuri berbagai literatur (library research), ketentuan nas dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, penyusun berusaha menyuguhkan data yang lengkap dan berimbang, sehingga dapat memberikan deskripsi yang komprehensif seputar pasal-pasal KHI yang mengatur pernikahan beda agama yang kini banyak terjadi di tengah masyarakat\r\nPenelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa terdapat inkonsistensi aturan dalam pasal-pasal KHI yang mengatur hubungan beda agama dalam hal sebelum dan sesudah terjadi perkawinan. Ketidakkonsistenan itu numpuk pada aturan KHI sebelum terjadi perkawinan, yang secara ketat dan matak melarang dan menyustifikasi keharaman nikah beda agama, namun setelah terjadi perkawinan, KHI tidak lagi mempermasalahkan perbedaan agama imi selama tidak menghambat terciptanya kerukunan, ketenangan dan kebahagiaan dalam rumah tangga dan sudut pandang yuridis, inkonsistensi ini dapat mendorong sehagian \r\nmasyarakat untuk melakukan manipulasi terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara dari kenyataan sosiologis, inkonsistensi aturan KHI ini dapat memicu timbulnya kerawanan sosial antar kelompok masyarakat atau antar kelompok agama dalam masyarakat. Oleh karena itu, sudah seharusnya segera diusahakan reformulasi dan re-regulasi hukum Islam dalam KHI agar lebih responsif, aktual, berkepastian, dan mencerminkan rahmat bagi sekalian alam (rahmatan li al-'alamin)."^^ . "2006-10-09" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fak. Syariah, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "0235134"^^ . "Eko Desriyanto"^^ . "0235134 Eko Desriyanto"^^ . . . . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Text)"^^ . . . . . "BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Text)"^^ . . . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "INKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #41328 \n\nINKONSISTENSI PASAL-PASAL KHI YANG MENGATUR HUBUNGAN BEDA AGAMA DALAM HAL SEBELUM DAN SESUDAH TERJADI PERKAWINAN\n\n" . "text/html" . . . "Perkawinan Antar Agama" . .