relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41329/ title: PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI HAKIM YANG TIDAK SAH (STUDI PUTUSAN NOMOR: 138 / Pdt. G/ 2004 / PA. Yk) creator: Jumaidah, 02351425 subject: Pernikahan description: Peraturan-peraturan dan ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur masalah pembatalan perkawinan. Untuk melaksanakan suatu perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agama maupun yang ditentukan oleh Undang-undang Perkawinan. Apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka akad terus dilanjutkan, tetapi kalau ternyata belum memenuhi syarat maka pelaksanaan pernikahan harus ditangguhkan dan apabila ada penghalang perkawinan maka harus dicegah, bahkan bila perkawinan terlanjur dilaksanakan dapat diajukan pembatalannya Di Pengadilan Agama Yogyakarta telah terjadi kasus pembatalan perkawinan karena status wali hakim yang tidak sah dan terhadap kasus ini Pengadilan Agama Yogyakarta akhimya memutuskan dengan dibatalkannya perkawinan tersebut. Ada kasus perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan wali hakim, padahal mempelai wanita masih memiliki ayah kandung (wali nasab), yang menurut hukum paling berhak untuk bertindak sebagai wali nikah. Ayah dari mempelai wanita tidak pernah mengetahui atau diberitahu tentang pelaksanaan pernikahan tersebut, baik dari pihak calon mempelai maupun dari pihak Kantor Urusan Agama Hal inilah yang menjadikan penyusun tertarik untuk meneliti pembuktian perkara dan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan karena status wali hakim yang tidak sah Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-vuridis. Pendekatan normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan mendasarkan pada teks ayat al Qur'an, hadis dan kaidah usul serta pendapat para ulama baik untuk pembenarannya maupun pemberian norma atau masalah yang diteliti Pendekatan yurıdis, yaitu cara mendekati masalah dengan mendasarkan pada hukum positif khususnya yang berhubungan dengan masalah pembatalan perkawinan Setelah melakukan penelitian, maka dapat diperoleh data tentang pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan karena status wali hakim yang tidak sah (studi putusan nomor 138 Pdt G/2004/PA YK). Penyelesaian perkara ini dikaitkan dengar tugas kim untuk memperiksa dan mengadili suatu perkara, yaitu, mengkonstatir mengkulisir dan mengkonstituir Pada tahap mengkonstatir, hakim menilai benar tidaknya peristiwa fakta yang diajukan kepadanya terkait perkara pembatalan perkawinan karena status wali hakim yang tidak sah Setelah hakim menganggap bahwa peristiwa fakta yang diajukan kepadanya benar-benar terjadi dan terbukti, maka hakim mencari peraturan hukum yang sesuai untuk diterapkan, tahap ini disebut kualifisir. Pada tahap inilah hakim menemukan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan Pertimbangan hakim ini tidak hanya melihat dari alasan pembatalan perkawinan yang disebutkan dalam ketentuan hukum tetapi juga melihat peristiwa fakta sehingga mengharuskan penggugat untuk membatalkan perkawinan, sebab dari sinilah hakim dapat mengetahui akibat yang akan ditimbulkan jika perkawinan tersebut tidak dibatalkan Pada tahap terakhir ini, hakim harus mengkonstituir atau memberikan putusan mengenai perkara pembatalan perkawinan karena status wali hakim yang tidak sah berdasarkan pertimbangan yang dapat mencegah mafsadat demi kemaslahatan bersama. date: 2006-12-15 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41329/1/BAB%20I_V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41329/2/BAB%20II_BAB%20III_BAB%20IV.pdf identifier: Jumaidah, 02351425 (2006) PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI HAKIM YANG TIDAK SAH (STUDI PUTUSAN NOMOR: 138 / Pdt. G/ 2004 / PA. Yk). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.