@phdthesis{digilib41357, month = {April}, title = {PELANGGARAN TAKLIK TALAK DALAM PERKA WINAN (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2003-2004)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM. 0035080 MUHAMMAD MASYKUR}, year = {2006}, note = {Drs. Khalid Zulfa MSi. dan Gusnam Haris S.Ag, M.Ag}, keywords = {Pelanggaran Taklik, Talak, Perkawinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41357/}, abstract = {ABSTRAK Perceraian karena pelanggaran taklik talak di Salatiga cukup tinggi, yaitu pada tahun 2003 perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Salatiga sebanyak 322 perkara dan perkara yang diputus 292 perkara, sedangkan pada tahun 2004 sebanyak 356 perkara dan yang diputus 296 perkara. Kebanyakan faktor perceraian adalah faktor ekonomi, dimana keadaan ekonomi rumah tangga yang kurang mendukung untuk kelangsungan rumah tangga sehingga menjadi pemicu keretakan rumah tangga, kemudian faktor umur, di mana suami atau isteri ketika menikah masih muda dan setelah menikah tidak dapat mempertahankan keutuhan rumah tai.1gga karena adanya pihak ketiga serta faktor suami meninggalkan isteri tanpa adanya kepastian, sehingga hak-hak isteri tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan alasan-alasan taklik talak yang menjadi faktor utama jatuhnya perceraian di pengadilan Agama Salatiga dan mcngetahui pembuktian hakim tentang kebenaran pelanggaran taklik tatak datum memutuskan perceraian. Metode penelitian yang penyusun gunakan adatah jenis penelitian field research yaitu mencarai data secara langsung ke Pengadilan Agama Satutiga. Penelitian ini bersifat deskriptif-tmalitik, datum hat ini pcnyusun mcndcskripsikun dan menganalisa atasan-atasan pelungganm tuklik tulak yung dominant di Pengadilan Agama Salatiga. Scdangkan teknik pcngumpulun dutu bcrsumber duri obyek penelitian yang bcrupa wuwuncuru dengun pihak Pcngudilun Aguma Salatiga, dokumentasi bcrkas p{\ensuremath{<}}!rkura pcrceruiun dun datu kcpustakaun. Adupun metode analisa data adalah analisa kualitatif di manu setclah data tcrkumpul diuraikan dan disimpulkan dengan cara induktif dan dcduktif. Sedangkan untuk pendekatan masalah penyusun menggunakan metode pendekatan normatife dan yuridis. Adapun klasifikasi poin taklik talak yang dilanggar dalam perceraian karena pelanggaran taklik talak di Salatiga tahun 2003-2004 sebagai berikut: suami tidak memberikan nafkah kepada isteri selama 3 bulan sebanyak 288 perkara, poin suami membiarkan isteri selama 6 bulan sebanyak 174 perkara, poin suami meninggalkan isteri sela.ma 6 bulan bertnrut-turut sebnnyak 115 pt:rkara dan poin suami menyakiti isteri sebanyak 11 perkara. Sesuai dengan pasal 164 BIR, pusul 284 RBg dun pasul 1866 BW datum membuktikan perkara Hakim Pengadilan Agama Salutiga mcnggunakan alat-alut bukti sebagai berikut: 1. Bukti surat. 2. Bukti saksi. 3. Persangkaan-persangkaan. 4. Pengakuan. 5. Sumpah.} }