%0 Thesis %9 Skripsi %A MOH.ZULFAH P, NIM, 00350041 %B FAKULTAS SYARl'AH %D 2005 %F digilib:41360 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAI..IJAGA YOGYAKARTA %K Kewarisan, Adat Ngada, hukum Islam %P 114 %T PRAKTEK KEWARISAN ADAT NGADA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Ngada Bawa, Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41360/ %X BSTRAK Kecamatan Ngada Bawa yang merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Ngada yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur, mempunyai praktek yang berbeda dengan -aturan Islam dalam hal waris, yakni -hanya menjadikan anak laki-laki tertua sebagai ahli waris yang berhak atas harta warisan orang tuanya. Aturan yang telah dipakai turun-temurun ini bukannya dilakukan tanpa alasan. Dengan menjadikan anak laki-laki tertua selaku ahli waris yang sah, karena anak laki-laki tertua tersebut diproyeksikan sebagai penganti ayah dalam keluarga, maka harta warisan tersebut diberikan kepadanya untuk selanjutnya dikelola. Dengan hanya menjadikan anak laki-laki tertua selaku ahli waris yang sah, maka perlu adanya upaya untuk menjawab bagaimanakah status ahli waris lain berkenaan dengan harta peninggalan orang tuanya tersebut. Apakah ada jalan lain agar mereka dapat menikmati harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya tersebut?Lalu, bagaimanakah bentuk tanggungjawab anak laki-laki tertua tersebut selaku ahli waris yang mengemban tugas selaku pengganti ayah dalam mengurus keluarga?Dan, bagaimanakah Islam memandang praktek kewarisan yang seperti ini? Berlandas pada aturan normatif Islam (hukum kewarisan Islam) dan memakai nalar berpikir induktif, penyusun mencoba untuk menganalisa, bagaimanakah Islam menjawab hal seperti ini, karena pada dasamya, dalam penerapan hukum, menurut Jeremi Bentham, adalah untuk mendapatkan kebahagiaan, dan menurut pendapat Ibn Qayyim adalah mengandung maslahat Dengan dasar seperti ini, maka dalam pral'iek kewarisan di Kecamatan Ngada Bawa, apabila kedua belah pihak tidak merasa dirugikan dengan penerapan seperti ini, maka hal ini sah--sah saja untuk dilak:ukan. Meskipun demikian, aturan Islam temyata berbicara lain. Islam tidak sepakat dengan aturan kewarisan adat yang memarjinalkan kaum wanita dalam hal kewarisan ini sebagaimana dijelaskan dalam surat an .. Nisa(4): 7_Dan oleh Islam, masing-masing pihak diberi kebebasan untuk menggunakan serta mempertahankan apa yang telah menjadi haknya. Pada akhimya, dapat disimpulkan bahwa, dengan statusnya sebagai ahli waris yang berhak atas seluruh harta warisai-"1, anak laki-laki tertua diberi beban berupa tanggungjawab untuk mengurus keluarga serta memenuhi segala kebutuhan hidup mereka. Menyikapi persoalan yang terjadi di Kecamatan Ngada Bawa, yakni praktek kewarisan yang masih dipengaruhi oleh adat setempat, Islam memandang, bahwa ha.I tersebut secara normatif, tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam -aturan kewarisan Islam, karena hanya menjadikan -anak laki-Iaki tertua saja sebagai pihak yang berhak penuh atas harta warisan. Dalam surat an-Nisa' ( 4): 7 dengan tegas dinyatakan, bahwa -bagi tiap-tiap pihak -baik laki-laki ataupun perempuan, berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh kedua orang tua atau saudara mereka. Sehingga, tidak ada alasan bagi salah satu pihak: untuk memonopolifmengusai harta yang telah ditinggalkan oleh kedua orang tua mereka. %Z Drs. Supriatna. MSi