@phdthesis{digilib41365, month = {December}, title = {KECANDUAN SHABU-SHABU SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {02351460 Budi Wahyu Kurniawan}, year = {2006}, note = {Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A.}, keywords = {Perceraian}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41365/}, abstract = {Tidak terelakkan lagi bahwa perkembangan informasi yang sangut cepat pada manusia sekarang ini akan sangat mudah pula menerobos ke seluruh aspek kehidupan manusia, yang tentunya akan membawa dampak negatif yang sangat besar di samping segi positifnya. Jika tidak diantisipasi secara bijak, dapat mengundang berbagai persoalan hidup. Di antara dampak kemajuan zaman akhir-akhir ini adalah maraknya peredaran shabu-shabu yang merupakan zat terlarang yang sangat berbahaya bagi perkembangan hidup suatu bangsa. Sebagai akibat dari penggunaan shabu-shabu akan menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi lingkungan keluarganya. Kebahagiaan keluarga tidak lagi dapat dipertahankan, secara material dan immaterial, baik bagi suami isteri maupun bagi anak-anak. Kebutuhan keluarga, lahir maupun batin, akan sulit dipenuhi, hingga akan mempengaruhi keberlangsungan kehidupan rumah tanga Dari uraian di atas, pokok masalah yang harus dijawab adalah sejauh mana kecanduan shabu-shabu dapat mempengaruhi keharmonisan kehidupan rumah tangga dan bagaimanakah kecanduan shabu-shabu dapat dijadikan alasan perceraian dalam perspektif hukum Islam? Untuk menjawab hal itu semua maka perlu dilakukan kajian pustaka dengan melakukan pelacakan literatur-literatur hukum Islam, farmasi, dan literatur-literatur pendukung lainnya. Me Mengingat persoalan yang diangkat adalah permasalahan baru, maka juga ditelusuri media massa dan media-media yang lain sebagai pendukung Dari hasil analisis kecanduan shabu-shabu pada suami atau menimbulkan mudharat yang sangat besar bagi pecandu (pemakai) maupun bagi pihak lain. Hal ini membawa pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan rumah tangga, menimbulkan pertentangan dan pertengkaran di antara suami dan istri sehingga terjadi keretakan dan berantakannya kehidupan rumah tangga Schingga perceraian dengan alasan kecanduan shabu-shabu dibolehkan isteri Berdasarkan hukum Islam, baik yang termuat dalam peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974, maupun dalam fikih. Dari segi Perundang-undangan, ketentuan hukum didapat melalui penafsiran hukum, sedangkan dari segi fikih ketentuan hukumnya diambil berdasarkan} }