<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004)"^^ . "Pemalsuan usia pada pembahasan skripsi ini terkait dengan perkawinan di bawah umur, yaitu perbuatan memalsu usia dari yang sebenarnya, agar keinginan melangsungkan perkawinan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan Undang undang yang berlaku.\r\nBerkaitan dengan perkara pemalsuan perkawinan, di Pengadilan Agama Jember kasus ini hanya ada satu, di bawah register No. 2695/Pdt.P/2004/PA.Jr. Kronologisnya bermula dari laporan Ayah kandung Linawati pada Kepala KUA Kecamatan Kaliwates bahwa perkawinan Linawati dengan Iwan Taruna dilaksanakan dengan memalsukan usianya. Berdasarkan laporan tersebut dengan bukti yang menguatkannya, pihak KUA mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan perkawinan antara Linawati dan Iwan Taruna dengan alasan memalsukan usia.\r\nAdapun putusan yang ditetapkan Majlis Hakim Pengadilan Agama Jember atas perkara ini, yaitu menyatakan tidak menerima permohonan pembatalan perkawinan dari KUA Sehingga dengan demikian perkawinan antara Linawati dan Iwan Taruna tetap dinyatakan sah, walaupun dilakukan dengan memalsukan usia. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan Majlis Hakim atas perkawinan yang terlanjur dilaksanakan tersebut.\r\nMencermati persoalan di atas, mendorong penyusun untuk mengkaji lebih jauh tentang faktor-faktor penyebab terjadinya pemalsuan usia dalam perkawinan, dasar-dasar per stapan Hakim dalam memutuskan perkara ini dan sampai sejauhmana pemalsuan usia menjadi alasan dalam materi pembatalan perkawinan\r\nDalam penelitian ini, penyusun menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosio-yuridis Pendekatan normatif digunakan untuk mengetahui persoalan pemalsuan usia menurut ajaran Islam. Sedangkan pendekatan sosio yuridis untuk mengetahui realitas penerapan hukum positif di masyarakat, mengingat persoalan pembatalan perkawinan dengan alasan pemalsuan usia merupakan suatu permasalahan yang hampir tidak pernah terjadi di Pengadilan Agama. Dengan pendekatan yang penyusun uraikan dengan metode induktif, uraikan di atas, kemudian dianalisis Dari penelitian yang penyusun lalui. pada akhirnya berkesimpulan bahwa pemalsuan usia, khususnya dalam perkara ini, dilakukan untuk menghindari kerumitan prosedur perkawinan di bawah umur Perbuatan tersebut dilakukan dengan membuat pernyataan bahwa si pelaku telah cukup umur Putusan Hakim yang menyatakan tidak menerima permohonan pembatalan perkawinan ini dengan pertimbangan mas lahah yang dipakai adalah tepat, yaitu demi menjaga keutuhan dari perkawinan yang telah dilaksanakan dengan prinsip kerelaan, dan telah berjalan rukun\r\nPerkawinan yang dilakukan dengan memalsukan usia, tidak akan berdampak pada pembatalan perkawinan, selama perbuatan tersebut tidak mengganggu kerukunan perkawinan yang telah berjalan. Namun sebaiknya pemalsuan usia ini dihindari, karena bila perbuatan tersebut diperkarakan oleh pihak lain yang berkepentingan, tentunya akan mengusik ketentraman hidup rumah tangga yang telah dibina"^^ . "2006-08-03" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fak. Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "02351609"^^ . "Sofyan Zefri"^^ . "02351609 Sofyan Zefri"^^ . . . . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Text)"^^ . . . . . "BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Text)"^^ . . . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . . "PEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #41375 \n\nPEMALSUAN USIA DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Tahun 2004)\n\n" . "text/html" . . . "Pernikahan" . .