%A 02361178 Iffati Farihah %O Drs. Abd. Halim, M. Hum %T PENCEGAHAN KEHAMILAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IBN HAZM DAN YUSUF AL-QARĀDĀWĪ) %X Hamil merupakan suatu harapan dan peristiwa yang membahagiakan bagi pasangan suami istri. Tetapi boleh jadi pada sisi yang lain merupakan peristiwa yang tidak dikehendaki dikarenakan adanya alasan yang kuat dan faktor yang tidak memungkinkan bagi istri untuk mengalami kehamilan Di dalam Islam, salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan dan Islam sendiri menganjurkan untuk memperbanyak keturunan. Dikarenakan hal inilah maka banyak di antara masyarakat yang beranggapan bahwa pencegahan kehamilan tidak diperbolehkan dalam Islam dikarenakan bertentangan dengan ajaran Islam Padahal kenyataannya praktek pencegahan kehamilan itu sendiri telah ada dalam Islam sejak zaman Nabi dan banyak hadis-hadis yang menyatakan kehalalannya Memang Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan tetapi hal itu tidak bisa ditelan mentah-mentah karena harus diperhatikan sisi yang lain juga, misalnya sisi kesejahteraannya. Hal itu dikarenakan Islam tidak menyukai apabila ummatnya meninggalkan keturunan yang lemah dan tidak sejahtera Skripsi ini merupakan kajian hukum pencegahan kehamilan dengan mengangkat pendapat dua orang tokoh, yaitu Ibn Hazm dan Yusuf al-Qaradawi. Ibn Hazm berpendapat bahwa pencegahan kehamilan itu diharamkan dan Yüsuf al-Qarādāwi berpendapat bahwa pencegahan kehamilan diperbolehkan. Perbedaan pendapat yang cukup representatif di antara kedua tokoh tersebut menurut penyusun sangat menarik untuk dikaji dikarenakan dengan mengkomparasikan pendapat ulama yang tidak memperbolehkan dan yang memperbolehkan kita dapat mengetahui letak persamaan dan perbedaannya serta memungkinkan untuk menemukan pendapat yang lebih unggul Walaupun seperti yang telah diketahui bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan rahmat Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan Normatif dengan mengkhususkan kepada teks ayat maupun hadis yang berhubungan dengan pencegahan kehamilan. Pendekatan lainnya adalah pendekatan sosio-historis. Hal ini diharapkan untuk dapat mengetahui latar belakang sosio-kultural serta pendidikan kedun tokoh, karena pemikiran seorang tokoh tidak dapat terlepas dari kondisi lingkungannya Meskipun mereka mempunyai pendapat akhir yang sangat bertolak belakang, tetapi pada dasarnya mereka sepakat dan sama-sama mengakui bahwa pencegahan kehamilan telah ada sejak zaman Nabi dan banyak hadis-hadis yang menyatakan kehalalannya Hanya saja Ibn Hazm memandang bahwa hadis-hadis tersebut telah dinasakh, sehingga pencegahan kehamilan menjadi haram. sedangkan Yusuf al-Qaradawi tetap menganggap bahwa hadis-hadis tersebut tetap berlaku sehingga pencegahan kehamilan dihalalkan %K Ibn Hazm , Yusuf al-Qaradawi , Hamil %D 2006 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib41379