%0 Thesis %9 Skripsi %A Sadari, 02361226 %B Fak. Syariah dan Hukum %D 2006 %F digilib:41383 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Perkawinan Antar Agama , Zainun Kamal , Yüsuf Al-Qaradâwi %P 218 %T STUDI PERBANDINGAN TENTANG METODOLOGI PEMIKIRAN PERKAWINAN ANTAR AGAMA MENURUT PENDAPAT ZAINUN KAMAL DAN YUSUF AL-QARADAWÎ %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41383/ %X Perkawinan antar agama ini, merupakan masalah yang serius, karena terkait dengan dasar keimanan seseorang yang mungkin berimplikasi terhadap masalah-masalah lainnya, yang kalau tidak segera di pikirkan jalan keluarnya akan berakibat fatal. Menanggapi masalah hukum perkawinan antar agama ini, ada yang mencoba mereaktualkan kembali hukum yang telah ada dan telah di sepahamkan bersama Mengingat adanya perbedaan kondisi sosial pada saat sekarang ini dengan masa yang dulu, dan disini perlu adanya hukum yang jelas untuk memberlakukan hukum tersebut untuk menjawab tuntutan zaman dimasa sekarang, di samping itu juga dikaitkan dengan hasil pemahaman mereka. Sehingga menurut mereka adanya kemungkinan untuk di perbolehkannya perkawinan antar agama tersebut. Pemikiran Zainun Kamal dan Yüsuf Al-Qaradâwi tentang perkawinan antar agama, mencoba menjawab dan memperjelas tentang bagaimana Syari'at Islam bisa menjawab tuntutan masalah yang ada ditengah-tengah masyarakat, mengingat semakin maraknya perkawinan antar agama pada saat sekarang. Dengan Metodelogi(istinbath) hukum yang digunakan, keduanya menghasilkan hukum yang tentunya ada pesamaan dan perbedaannya, yang pada intinya tidak terlepas dari kondisi sosial dan kemaslahatan yang mempengaruhinya Kemaslahatan itu bersifat umum dan kondisional, sehingga mengenai masalah perkawinan antara agama dapat dipahami kalau masih pro dan kontra dalam memahami kejelasan hukumnya. Kasus perkawinan antar agama juga, masuk dalam perdebatan hukurn yang bersifat kasuistik dan merupakan wilayah ijtihadi, maka dari itu perlu adanya ijtihad baru yang tent unya tidak lepas dari sumber hukum yang asli yakni al-Qur'an dan as-Sunnah untuk menentukan maslahat yang lebih baik lagi dan tentunya mendapat Rida dari Allah swt. Relevansi dan eksistensi dari perkawinan antar agama, sepertinya tidak akan terhenti mengingat kondisi masyarakat yang begitu plural dan inklusif, namun disisni perlu kita kembalikan kepada hati nurani setiap umat yang akan menjalaninya. Apakah akan ikut pada al uran yang telah ditentukan agama ataukah hanya sekedar ikut-ikutan tanpa paham bagaimana konsekwensi tidakannya itu. %Z .Hj. Fatma Amilia., S.Ag. M.Si.