%A 02361248 Musholin Dzul Jalali Fajri %O Drs. H. Malik Madany, MA %T METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASA'IL NAHDLATUL ULAMA SEBELUM DAN SESUDAH MUNAS ULAMA BANDAR LAMPUNG TAHUN 1992 %X Dalam memutuskan hukum NU mempunyai wadah yang disebut dengan bahtsul masail, balsu masail adalah forum yang membahas pertanyaan hukum dari perorangan atau masalah masalah yang berkembang, yang perlu dibahas NU. Sebagai sebuah forum kajian hukum, bahtsul masail bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah mauquf dan waqiah yang harus segera mendapat kepastian hukum, sebagaimana disebutkan dalam Butir 7, Fasal 16, ART NU. Begitu besar harapan masyarakat NU terhadap peran dan fungsi bahtsul maskil dalam upaya mencari kepastian hukum Beragam persoalan yang muncul, baik yang menyangkut masail diniyyah maudlu lyyah (masalah-masalah agama yang tematik) maupun masail diniyyah waqi'iyah (masalah-masalah agama sehari-hari) Oleh karena itu sudah menjadi tugas bahtsul masail untuk menerbitkan fatwa Namun seiring dengan dinarika perubahan zaman yang makin deras memunculkan masalah-masalah bani aktivitas bahtsul masail mulai di pertanyakan efcktifitas dan efisiensinya dengan banyaknya masail dinh (masalah-masalah keagamaan yang tidak tuntas bahkan mengalami tawaqquf (kebuntuan). Kondisi mi menuntut adanya perbaikan terhadap metode penetapan pembahinsan masalah yang dipandang masih kurang sistematis dan banyak kelemaliannya Apa yang dilakukan NU dalam bahtsul masail itu adalah merujuk pada vigili atar hukum hukum yang telah lalu Banimanapun rumusan hukum yang dikontrakan ratusan taliun yang lalu. jelas tidak akan memadai dalam keadaan zaman sekarang, baik dalam situasi sosial politik, kultural jelas beda sekali Penelitian ini tentasik jenis pene pustaka (harany rerh yaiti pantun yang menggunakan ka buku sebagai sumber datanya sclangkan sita dan penelitian i adalah deskrifup Komparatil, DNkefifadatah penclitian yan Ligiusaha tidak melakukan pemecahan hasalali pada sekatag herdiesark data lata metialise an nicuterptestis Kaitannya dengan kajian utama dalam penelitian ini, secara singkat dapat diuraikan catatan-catatan kesimpulan, bahwa dalam tradisi bahsul masail telah dikembangkan suatu paradigma pengambilan keputusan hukum, yakni antara pola penetapan hukum dalam kerangka bermazluab secara qauli dan isinya dalam kerangka bermazhab secara manhaji. Bermazhab secara qauli mengandung pengertian sebagai upaya penggalian hukum melalui jalan mengikuti pendupar pendapat yang sudah jadi dalam lingkup mazhab tertentu. Sementara bermazhab secara manhaji mempunyai maksud sebagai upaya penggalian hukum melalui cara mengikuti jalan pikiran serta kaidah-kaidah penetapan hukum para imam inazhab dalam memutuskan hukum %K Nahdlatul Ulama %D 2006 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib41385