%A NIM, 00350354 Rochatul Hayati %O Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. %T Khitan \Vanita daJarn Pandangan Mahmud SyaJtut %X Abstrak K.hitan Wanita dalam Pandangan Mahmud Syaltut Indonesia adalah negara yang kaya akan tradisi. Ada yang berasal dari Islam dan bukan Islam. Khitan adalah salah satu tradisi yang dilaksanakan di Indonesia yang juga merupakan perwujudan amalan keagamaan. Sebenarnya khitan sudah dikenal sejak sebelum Islam lahir. Khitan laki-laki oleh Islam dikuatkan legitimasinya dan mempunyai hukum yang tetap. Berbeda dengan khitan wanita yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Untuk itulah penulis mencoba menggali lagi secara mendalam persoalan tentang khitan wanita ini supaya menjadi kejelasan di kemudian hari. Perbedaan dalam mengambil dalil tentang khitan menjadikan para ulama berbeda-beda dalam menentukan bukum khitan wanita ini. Ada yang menghukumi wajib dan ada pula yang sunah. Temyata dalam beberapa penelitian menyebutkan bahwa praktek khitan bisa menimbulkan akibat fatal yang bertentangan dengan hakikat pembentukan syariat Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan ini dapat tercapai dengan prinsip menolak bahaya dalam suatu perkara dengan cara mengbindari segala kemadharatan. Bila dalam suatu perkarta ditemukan maslahat dan madharat yang bersamaan maka menurut suatu kaidah fiqhiyah yang harus didahulukan adalah menghilangkan madharat dari pada mendatangkan maslahat. Dari teori diatas kemudian khitan wanita berusaha dianalisa menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan filosofis historis. Pendekatan normatif berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan oleh mahmud syaltut sedangkan pendekatan filosofis bistoris berkaitan dengan manfaat dan hikmah khitan wanita. Metode yang digunakan adalah metode induktif. Dari argumen dan penjelasan atas data yang ada kemudian penyusun mengambil kesimpulan bahwa manfaat yang ditimbulkan dari khitan wanita lebih kecil daripada mafsadat yang ditimbulkan sehingga khitan wanita sebaiknya tidak dilakukan . Hal ini mengingat bahwa tidak ada dalil sahib yang tentang khitan wanita ini. Dalam penelitian ini menyebutkan bahwa Mahmud Syaltut menetapkan bahwa khitan wanita hanyalah sekedar "fitrah". Tidak ada kewajiban dan kesunahan di dalamnya. Dalam berijtihad, karena tidak ditemukan dalil yang sahib dalam al-Qur'an dan hadis maka Mahmud Syaltiut menggunakan ra'yunya. Melalui metode sadd-zariah, mengutamakan kemaslahatan dan mengbindari mafsadah. Sayangnya Mahmud Syaltut tidak memberi penjelasan yang jelas sebagai anjuran untuk melakukan atau menghindari pelaksanaan khitan wanita ini. %K Khitan, Wanita %D 2006 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAI..IJAGA YOGYAKARTA %L digilib41423