TY - THES N1 - DR. H. RIYANTA, M.HUM. ID - digilib41429 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41429/ A1 - FAQIH AHMAD, LC., NIM, 1520311048 Y1 - 2020/05/22/ N2 - Bagi sebagian orang, nikah Misy?r dianggap sebagai salah satu solusi bagi beberapa permasalahan, karena dapat meringankan beban suami dalam hal nafkah. Menurut perkembangannya nikah Misy?r adalah pernikahan yang mengandung syarat seorang istri melepaskan hak nafkah yang wajib atas suami. Apabila dikembalikan kepada ketentuan syari?at, pernikahan ini terlihat bertentangan dengan hukum Islam, sebab Islam telah mewajibkan suami memberikan nafkah untuk istri secara mutlak, bagaimanapun kondisi suami. Menyikapi fenomena ini para ulama, khususnya di Timur Tengah, berbeda pendapat dalam menjelaskan hukum nikah Misy?r. Di antara mereka ada yang berfatwa sah dan halal, ada yang menghukumi makruh, ada yang mengharamkan, dan ada pula yang tidak menghukuminya sebab kuatnya dalil antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Lalu untuk mengetahui hukum yang lebih kuat, harus diketahui terlebih dahulu bagaimana sesungguhnya konsep nikah yang disebut dengan sebutan Misy?r ini. Selanjutnya diteliti mana hukum yang paling kuat untuk akad nikah Misy?r yang dalam penelitian ini menggunakan perspektif Isti?s?n. Tesis ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang besifat normatif dengan pendekatan usul fikih. Adapun teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik Library Research (penelitian pustaka). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah kitab-kitab yang membahas tentang nikah Misy?r dan Isti?s?n, dan bahan sekundernya adalah berbagai referensi yang membantu terwujudnya penelitian ini yang berkaitan dengan hukum pernikahan. Metode analisis yang digunakan adalah metode reduksi data dan klasifikasi data. Berdasarkan pokok permasalahan yang ada, penelitian ini menghasilkan bahwa konsep akad nikah Misy?r adalah pernikahan yang mengandung syarat atau kesepakatan seorang suami tidak lagi memberikan sebagian atau semua nafkah kepada istri. Nikah Misy?r memiliki kesamaan dengan nikah Nah?riyy?t wa Lailiyy?t dalam hal gugurnya hak suami atau istri. Menurut mayoritas ulama hukum nikah Nah?riyy?t wa Lailiyy?t adalah makruh namun akadnya tetap sah karena memenuhi rukun dan syarat nikah, sedang kesepakatannya gugur karena mengacu pada kaidah setiap syarat yang bertentangan dengan keniscayaan akad nikah maka syarat itu gugur. Melalui perspektif Isti?s?n, hukum akad Misy?r dapat dialihkan hukumnya dari hukum halal dan sah karena terpenuhinya rukun dan syarat nikah, serta syaratnya berlaku sesuai Hadist Rasulullah saw., menjadi hukum makruh namun akadnya tetap sah dan syaratnya tidak berlaku karena di- Qiyas-kan kepada nikah Nah?riyy?t wa Lailiyy?t. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Nikah Misy?r KW - syarat KW - nafkah KW - Isti?s?n. M1 - masters TI - AKAD NIKAH MISY?R DALAM ISLAM KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF ISTI?S?N AV - restricted EP - 144 ER -