%0 Thesis %9 Skripsi %A MATKHON ASFARI, NIM, 00350359 %B FAKULTAS SYARl'AH %D 2006 %F digilib:41436 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAI..IJAGA YOGYAKARTA %K Perkawinan di bawah umur %P 95 %T PERKA WINAN DI BA WAH UMUR (STUDI KASUS DI KECAMATAN PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41436/ %X ABSTRAK PERKA WIN AN DI BA WAH UMUR (STUDI KASUS DI KECAMATAN PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG) Seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan-permasalahan yang muncul dan harus dicarikan penyelesaian hukum pun semakin kompleks, tanpa hukum, manusia bisa menjadi lebih buruk daripada hewan, bahkan mungkin akan saling memangsa sebagaimana yang tejadi di dunia rimba dan pada masa prasejarah, manusia belum mengenal norma dan etika. Oleh karena itu, segala sesuatu yang ada di dunia ini . harus dijalankan sebagaimana hukum yang mengaturnya dan bila ada suatu perbuatan yang belum mempunyai hukum, maka harus dirumuskan status hukumnya dengan segala pertimbangan yang ada. Perkawinan merupakan ikatan yang dibuat oleh manusia dalam rangka melegalkan hubungan guna memenuhi hajatnya yaitu hubungan seksual. Untuk melakukan perkawinan seseorang harus sudah mencapai. usia perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No.1/1974 yakni perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Akan tetapi dalam realitas sosial, hal yang diatur dalam UU dan KHI belum betul-betul diikuti, masih banyak perkawinan yang dilakukan oleh para pihak yang masih di bawah usia kawin, di antaranya seperti yang terjadi di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung. Faktor apa sajakah yang menyebabkan perkawinan di bawah umur tersebut terjadi pada masyarakat Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, dan bagaimana implikasinya terhadap kehidupan rumah tangga menurut hukum Islam. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penyusun menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif. Sebagai sumber primemya adalah Interview dengan pihak-pihak yang tekait dan data-data yang berkaitan dengan kasus di lapangfill:. Sedangkan sumber sekundemya adalah UU No.I tahun1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab maupun buku-buku ilmiah yang membahas mengenai perkawinan di bawah umur. Adapun kesimpulan dari basil analisis yang penyusun lakukan adalah bahwa kasus perkawinan di bawah umur memang sering terjadi, hal ini disebabkan karena adanya faktor-faktor antara lain: faktor perjodohan orang tua, faktor kemauan anak, faktor adat dan budaya, faktor ekonomi, faktor rendahnya tingkat pendidikan serta faktor agama, namun faktor yang paling signifikan adalah faktor rendahnya tingkat pendidikan, sehingga orang yang melakukan perkawinan tersebut dalam membina kehidupan rumah tangganya sering berdampak negatif seperti terjadinya percekcokan, egoisme pribadi maing-masing pasangan sering muncul, saling melalaikan tanggung jawab, sehingga kehidupan rumah tangganya sering goyah dan mudah terombang-ambing, dan akhimya keadaan ini akan berakhir dengan perceraian. %Z Siti Djazimah, S. Ag, M. SI