%A NIM : 99383447 MUNADI NAJIH %O 1. PROF. DR. H. SYAMSUL ANWAR, M.A. 2. DR. AJNURROFIQ, M.A. %T PROSES PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BPRS BANGUN DRAJAT WARGA BANGUNTAPAN BANTUL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X penyelesaian pembiayaan bermasalah di BPR Syari'ah BDW untuk kolektibilitas kurang lancar sudah memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak dan sesuai dengan tuntunan hukum Islam. Sedangkan untuk penyelesaian pembiayaan musyarakah dan mu<).arabah untuk kolektibilitas macet yang disebabkan karena faktor bisnis tidak sesuai dengan hukum Islam karena disamping tidak memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, juga tidak sesuai dengan prinsip dasar dari akad musyarakah dan mudarabah itu sendiri. Untuk pembiayaan muarabahah dan ijarah yang kolektibilitasnya macet penyelasaiannya sudah sesuai dengan hukum Islam, karena pada dasarnya akad muarabahah ini memakai prinsip jual beli dan jadi ketika bank sudah menjual atau memberikan berarti bank sudah memberikan kewajibannya kepada nasabah dan tentunya bank ingin memperoleh haknya yang ada pada nasabah yaitu berupa uang pembayaran barang dari nasabah dan nasabah berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya. Begitu juga untuk akad ijarah, bank telah memberikan pelayanan jasa kepada nasabah, sehingga dia secara otomatis mempunyai hak untuk meminta uang jasa dari nasabah. Untuk pembiayaan bermasalah dengan kolektibilitas macet yang disebabkan karena kesengajaan nasabah (bad character) penyelesaiannya bisa dibenarkan oleh hukum Islam, karena bank berhak memperoleh kembali modal yang telah disalahgunakan oleh nasabah. %K pembiayaan, bermasalah %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib41536