%A NIM: 01351063 HAMAM HARTONO %O 1. PROF. DRS. ZARKASJI ABDUL SALAM 2. DRS. MOCH. SODIK, S.Sos., M.SI. %T KAJIAN TERHADAP KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG PEMINANGAN DALAM KHI %X Peminangan merupakan kegiatan upaya kearah tejadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Peminangan bukanlah sesuatu yang wajib dalam perkawinan, namun peminangan merupakan pendahuluan yang sangat penting untuk terwujudnya suatu rumah tangga yang bahagia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan-ketentuan tentang peminangan diatur dalam Bab III yang terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 11,12 dan 13. 'I 1 '; I 'I :;, f, I Yang menarik adalah bahwa dalam KHI, aturan-aturan tentang peminangan tersebut masih merupakan aturan yang bersifat ideal, serta masih sangat mencerminkan penyesuaian-penyesuaian dari fikih Timur Tengah karya ulama-ulama terdahulu, belum sepenuhnya dike_rangkakan kedalam sudut pandang masyarakat Islam Ir.donesia. Dari ketentuan-ketentuan tentang peminangan dalam KHI tersebut ada bebl."rapa hal yang masih perlu dikaji ulang antara lain tentang larangan meminang wanita yang sedang dalam ikatan peminangan. Mengapa larangan tersebut hanya berlaku bagi wanita saja, sedangkan pria tidak? Selain itu, dalam KHI juga tidak diatur mengenai akibat dari perbuatan-perbuatan hukum antara kedua belah pihak yang terikat dalam peminangan jika terjadi pembatalan. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekafan yuridis, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan normatif, yaitu pendekatan terhadap suatu masalah didasarkan atas hukum Islam, baik berasal dari al-Qur'an dan as-Sunah, kaidah fiqh, pendapat para ulama serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebagaimana telah diketahui, bahwa dalam masyarakat Timur Tengah sebagai tempat munculnya hukum fikih yang dijadikan rujukan perumusan KHI, berlaku sistem kekerabatan patrilineal dimana peran pria lebih dominan dibanding wanita. Berbeda halnya dengan adat yang berlaku di sebagian besar masyarakat Indonesia, peran antara pria dan wanita setara dan Jebih didominasi oleh sistem kekerabatan parental. Dalam kenyataannya, pada masyarakat Indonesia peminangan adakalanya datang dari pihak pria dan adakalanya pula datang dari pihak wanita. Hal tersebut menunjukkan bahwa kewenangan meminang bukan hanya milik pria saja, _tetapi wanita juga berhak meminang pria yang dikehendakinya. Oleh karena itu, larangan meminang wanita yang sedang dalam peminangan juga berlaku sebaliknya, yakni bagi seorang pria yang sedang terikat dalam peminangan tidak boleh mengadakan peminangan dengan wanita lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghormati peminangan yang pertama dan untuk menjaga kemaslahatan bersama dalam masyarakat. Pembatalan peminangan tidak selamanya bisa diterima oleh kedua belah pihak, tidak jarang dalam suatu pembatalan peminangan salah satu pihak merasa dir 11 gikan, apalagi kalau sebelumnya terjadi perbuatan-perbuatan hukum seperti, pemberian hadiah dan perbuatan-perbuatan hukum yang lain. Meskipun pembatalan peminangan merupakan hak bagi masing-masing pihak, namun berdasarkan teoriĀ·maka bagi pihak yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti atas kerugian yang ditanggung akibat pembatalan peminangan tersebut. %K Peminangan, KHI, pernikahan %D 2006 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib41543