%0 Thesis %9 Skripsi %A M. AZIZUL HAKIM, NIM. 01370792 %B FAKULTAS SYARI'AH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %D 2006 %F digilib:41561 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K KDRT, hukum pidana islam %P 129 %T KEKERASAN SUAMI TERHADAP ISTRI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41561/ %X Kekerasan dalam rumah tangga khususnya istri kini masih kurang mendapat perhatian, sebagai akibat dari kurangnya informasi dari berbagai media. Hal ini disebabkan masih adanya budaya yang menganggap bahwa kekerasan suami terhadap istri adalah masalah internal keluarga yang harus disimpan rapat­rapat. Pelibatan pihak luar terhadap penyelesaian masalah tersebut dianggap tabu. Budaya patriarkhi dan agama sering menjadi target sasaran serangan isu kekerasan suami terhadap istri. Sebab, budaya patriarkhi dan agama sering dianggap sebagai penyebab terjadinya tindak kekerasan, sekaligus sebagai penyebab tidak. banyak terungkapnya kasus kekerasan suami terhadap istri. Akibatnya, kasus kekerasan suami terhadap istri seperti fenomena gunung es yang hanya menampakkan puncaknya :1nja Dengan melihat realitas yang ada bahwa masih banyaknya tindak kekerasan suami terhadap istri, maka dalam skripsi ini penyusun mencoba membahas masafah "kekerasan suami terhadap istri perspektif hukum ·pidana Islam". Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pendekatan Normatif: yaitu pendekatan tcrhadap masalah yang diteliti dengan mengkaji berdasarkan pada hukum syara' agama yang ada kaitannya dengan bentuk dan sanksi tindak kekerasan suami terhadap istri. Hal ini karena dalam hukum pidana Islam setiap sanksi tindak pidana kejahatan, jika melanggar aturan tentunya diancam Allah dengan hukuman baik itu hadd maupun ta'zir. Untuk kekerasan fisik hukum pidana fslam memberikan sanksi hukuman hadd, kekerasan seksual hukum pidana Islam dikenakan sanksi pidana la 'zir dalam kekerasan psikologis dan kekerasan ekonomi hukwn pidana Islam tidak mcnyebutkan apa san.ksi yang dikenakan terhadap kejahatan tersebut namun bagi bagi suami yang tidak memberi nafkah terhadap istri maka suami mempunyai hutang terhadap istrinya. Apa yang dikemukakan al-Qur'an memang tidak mencakup seluruh persoalan kekerasan terhadap perempuan. Namun demikian, sebagai kitab suci, banyak ayat yang berbicara mengenai kekerasan terhadap perempuan sudah cukup m njadi bukti bahwa fslam dalam menyikapi kekerasan menyatakan dengan tegas penolakannya. serta memberikan perhatian upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya terhadap istri. Atas dasar ini, maka seluruh pemikiran dan sistem apapun yang melegitimasi prak.tek diskrimioasi marginalisasi, misoginis dan penindasan oleh clan terhadap siapapun, harus ditolak .demi agama dan kemanusiaan serta terjadinya kombinasi yang indah dalam merealisasikan masalah. %Z Drs. H. FUAD ZEIN, M.A