TY - THES N1 - DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM ID - digilib41566 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41566/ A1 - ACH. TAHIR, NIM. 01370908 Y1 - 2005/12/20/ N2 - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24 C, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya dirinci di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi diadopsikan ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak ditetapkannya peruban ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di satu sisi sangat menggembirakan sebagai salah satu penegak keadilan, akan tetapi di sisi lain ada beberapa pasal yang masih menimbulkan polemik. Diantaranya adalah di dalam Pasal 7B ayat (5) dan ayat (7). Berdasar Pasal 7B ayat (5) diperoleh pemahaman, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukurn setelah diproses oleh Mahkamah Konstitusi maka akibat hukumnya Presiden dan/atau Wakil Presiden secara politis dapat diberhentikan oleh MPR. Akan tetapi ketika dibawa ke sidang paripurna MPR (berdasarkan Pasal 7B :iyat (7) dapat terjadi mayoritas anggota MPR menolak pemberhentian Presiden dan/atau W akil Presiden). Bila ini terjadi dalam pratek ketatanegaraan berarti keputusan politik MPR mengabaikan keputusan hukum yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh konstitusi Indonesia. Dengan adanya polemik yang ada dibeberapa pasal mengenai Mahkamah Konstitutsi maka penyusun tertarik meneliti lebih lanjut. Lebih-lebih tentang kedudukan, wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam perspektifhukum Islam. Pendek:atan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan historis-normatif. Pendekatan historis penyusun gunakan dalam rangka meneropong sejarah lahimya Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang keberadaannya merupakan lembaga peradilan baru. Sedangkan pendekatan normatif penyusun gunakan untuk melihat aturan hukum tentang peradilan dalam Islam baik melalui al-Qur' an, Hadis, dan kaidah-kaidah Ushuliyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia menempati posisi sentral dan strategis. Selain itu kedudukan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan perintah Allah dan Rasulullah SAW., dan tujuan hukum Islam (maqasid al-syari 'ah), yaitu bagaimana menegakkan keadilan, keamanan, ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat. Pada awal sejarah peradilan Islam belum ada wewenang dan kewajiban bagi peradilan Islam sebagaimana wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia.· Karena waktu itu belum dikenal adanya partai politik, pemilihan um.um, DPR dan lembaga tinggi negara yang bermacam-macam seperti sekarang. Disamping itu, persoalan-persoalan yang muncul tidak begitu komplek pada awal Islam. Semua persoalan masih tergantung pada khalifah. Akan tetapi subtansi dari wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan wewenang peradilan pada awal Islam adalah sama, yaitu untuk menegakkan keadilan, keamanan, ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - mahkamah konstitusi KW - hukum islam M1 - skripsi TI - MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 123 ER -