%A NIM, 00360396 SURIADI %O Drs. H. Dahwan, M.Si %T METODE PENETAPAN HUKUM ZAKAT PROFESI (STUDI KOMPARASI TERHADAP PEMIKIRAN YUSUF AL-QARA QA WI DAN JALALUDDIN RAKlfMAT) %X ABSTRAK Pergumulan pemikiran dalam masalah zakat profesi bukanlah hal yang baru. Banyak ulama yang memperbincangkannya dalam diskusi, dialog maupun dalam sebuah konferensi atau muktamar. Dengan demikian banyak keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan. Akan tetapi di balik itu semua tidak dapat dipungkiri adanya perbedaan diantara ulama, terutama dalam metode penetapan hukum zakat profesi. Dari sekian banyak ulama yang memperbincangkan tentang zakat profesi, penyusun melirik pemikiran Yusuf al-Qaradawi dan Jalaluddin Rahmat sebagai bahan dalam skripsi ini. Kedua tokoh tersebut merupakan aktivis dakwah yang sangat militan dan consent dengan pemikiran Islam, terutama dalam masalah fiqh. Namun kedua berbeda pandangan dalam menetapkan suatu hukum. Begitu juga dalam masalah zakat profesi ini. Yusuf al-Qaradawi menggunakan metode qiyas, sedangkan Jalaluddin Rahmat menolak penggunaan qiyas dalam menetapkan hukum zakat profesi. Mereka mengajukan beberapa argumen dengan landasan yang sama-sama kuat, yakni berlandaskan al-Qur'an, hadis dan riwayat para sahabat dan tabiin. Setelah penyusun melakukan penelusuran terhadap pemikiran keduanya, penyusun menemukan beberapa sebab mengapa terjadi perbedaan cara pandang dalam metode penetapan hukum zakat profesi. Sebab utama adalah tidak adanya na %K METODE PENETAPAN HUKUM ZAKAT PROFESI %D 2006 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAI..IJAGA YOGYAKARTA %L digilib41580