<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Hukum Islam berfungsi untuk menjaga nilai-nilai moral (akhlak) karena hukum diturunkan dan sanksi dijatuhkan untuk menjaga akhlak manusia. Selama ini sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan yang terdapat dalam Pasal 294 KUHP belum bisa merubah kemerosotan atau krisis moral di Indonesia menjadi lebih baik. Sanksi yang dijatuhkan bagi orang-orang terdekat atau seseorang yang memiliki pengawasan terhadap orang bawahannya yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya atau anak yang belum dewasa, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 294 KUHP adalah tujuh tahun penjara. Adapun pengertian dan sanksi perbuatan cabul secara khusus dalam hukum Islam belum dijelaskan, sebab perbuatan cabul itu sendiri merupakan perbuatan keji, perbuatan merangsang untuk memuaskan nafsu seksuil pada diri yang berbuat atau orang lain dengan cara melanggar tata agama dan tata asusila. Lain halnya dengan zina yang merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang sah, dalam hukum Islam sanksi bagi pelaku perzinahan yaitu rajam, dera dan pengasingan, sedangklan perbuatan cabul maknanya berbeda dengan zina dan sanksinya pun pasti berbeda pula. \r\nDari dua aspek hukum di atas, dalam pemberian sanksi terhadap tindak pidana cabul merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pengertian perbuatan cabul dalam hukum Islam serta pandangan hukum Islam terhadap sanksi perbuatan cabul pada Pasal 294 KUHP. \r\nDikarenakan kajian ini merupakan kajian yuridis, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis, yaitu pendekatan yang berusaha melihat dasar-dasar hukum positif dan hukum Islam terutama yang berkaitan dengan sanksi pidana pencabulan tersebut. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa, kitab undang-undang hukum pidana buku kedua tentang kejahatan terhadap kesopanan (kesusilaan) yang menjadi pedoman perangkat hukum dalam menetapkan sebuah keputusan, khususnya tentang pencabulan tidaklah sesuai dengan hukum pidana Islam karena dalam Islam sanksi yang dijatuhkan jauh lebih berat daripada KUHP. Sebab pelaku adalah orang-orang terdekat dan seseorang yang memiliki pengawasan terhadap orang bawahannya. Menurut hukum Islam sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tersebut adalah rajam, dera dan pengasingan serta ta'zir bagi pelaku pencabulan karena belum ada nash yang qat'i dalam al-Qur'an dan al-Hadist. Sedangkan Tujuan pokok ,dalam penjatuhan hukuman atau sanksi dalam Syari'at Islam ialah pencegahan ( ar-rad'u wa az-zajru) dan pengajaran serta pendidikan (al-,islah wa at-tl}hzib), yang mana suatu jarimah akan diberikan suatu sanksi atau hukuman sebagai balasan atas perbuatannya itu dan juga sebagai antisipasi bagi anggota masyarakat yang lain untuk tidak melakukan jarimah yang serupa maupun jarimah-jarimah yang lain yang akan mengakibatkan adanya suatu hukuman"^^ . "2006-05-18" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01371056"^^ . "A. JUNAIDI HS"^^ . "NIM. 01371056 A. JUNAIDI HS"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "01371056_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #41605 \n\nSANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Pidana Islam" . .