<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT)"^^ . "ABSTRAK \r\nUndang-Undang No.18 tentang Advokat merupakan aturan hukum yang mengatur mekanisme kerja tentang profesi advokat untuk pertama kalinya secara nasional dibentuk dalam Undang-Undang. Lahimya Undang-Undang ini, disamping memberikan makna legitimasi juga memberikan rambu-rambu sebagai bentuk kontrol agar tanggungjawab profesi dan perilaku advokat yang merupakan pekerjaan terhormat (ofjicium nobile) tidak mengecewakan. \r\nDalam sejarahnya, advokat sebenamya sudah dilakukan oleh manusia sejak zaman Romawi, pada waktu itu advokat berada dalam bidang moral dan. dianggap sebagai suatu pekerjaan mulia khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan atau menerima imbalan. \r\nDalam Undang-Undang No.18 tahun 2003 ini pula terdapat penegasan kedudukan advokat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari \"Catur Wangsa Penegak Hukum\" yang di tuntut jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan demi penegakan hukum dalam kerangka supremasi hukum.\r\nPeranan advokat di Indonesia semakin terlihat penting terutama setelah berlangsungnya Era Reformasi. Kita berharap semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat akan bertambah pula pengertian masyarakat kepada tugas dan fungsi advokat dalam mencari dan menegakkan hukum bersama-sama dengan penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim).\r\nPendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis penyusun pergunakan untuk pendekatan masalah yang di teliti dengan mendasarkan pada UU. No.18 tahun 2003. Sedangkan pendekatan normatif penyusun gunakan untuk melihat aturan hukum tentang peranan advokat dalam Islam baik melalui al-Qur'an, Hadits, dan kaidah-kaidah usµliyah.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan advokat di Indonesia terutama setelah lahimya Undang-Undang No.18 tahun 2003 menempati posisi sentral dan strategis. Selain itu kedudukan advokat di Indonesia yang merupakan salah satu dari \"Catur Wangsa Penegak Hukum\" meskipun dalam Islam secara formal tidak terdefinisikan dengan jelas kedudukan dan peranannya karena dalam Islam hanya dikenal istilah seperti hakam, mufti, dan wakil dalam bentuk personal yang relatif berbeda namun hal itu membuktikan bahwa kedudukan advokat di Indonesia sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah yaitu sebagai para penegak keadilan, penengah bagi orang-orang yang bersengketa, maupun sebagai wakil dalam persidangan yang bertugas untuk mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.\r\nSedangkan peranan advokat di Indonesia juga tidak bertentangan dengan konsep al-Maslahah al-Mursalah yaitu suatu masalah dimana syar'i tidak mensyari'atkan secara jelas, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan pengakuan atau pembatalannya. Artinya bahwa pembentukan hukum itu tidak dimaksudkan kecuali bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umat"^^ . "2006-07-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01371119"^^ . "SHULHAH NURULLAIL Y"^^ . "NIM. 01371119 SHULHAH NURULLAIL Y"^^ . . . . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Text)"^^ . . . . . "01371119_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Text)"^^ . . . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . . "ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #41608 \n\nADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI UNDANG-UNDANG N0.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .