<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN"^^ . "Tidak diragukan lagi bahwa kejahatan yang paling menakutkan bagi manusia adalah pembunuhan. Tindakan pembunuhan diancam pidana bcrat oleh semua sistem hukum sejak awal sejarah manusia hingga saat ini. Ancaman pidana bagi tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam dikenal dengan Qisas, yaitu pcmbalasan hagi pclaku kejahatan yang scimbang dengan yang dialami korban. Afirmasi dalam al-Qur'an melarang dan mengharamkan membunuh manusia kecuali dcngan jalan yang hak [al-An'am (6): 151, al-Isra' (17): 33, dan al-Furqan (25): 68 ]. Kewajiban menjalankan hukuman qisas diyat dalam teori maqasid asy -Syarl'ah al­khamsah hanyalah menjamin dan melestarikan kemaslahatan bagi umat manusia serta menjaga manusia hidup untuk kehidupan (al-Baqarah(2):178-179),dan eksistensi hukum pidana Islam adalah memberi keseimbangan yang bernilai kemanusiaan dan keadilan hukum maupun sosial. Dengan penegasan surat tersebut, maka dapat ditarik suatu masalah tentang hikmah yang terkandung dalam pemberlakuan hukuman qisas diyat dan hakikat dari nilai filsafat hukum Islam. Salah satu masalah yang sangat penting dan mendapat perhatian dalam \r\nhukum pidana Islam adalah soal hukuman. Dalam persoalan hukuman, keadilan Islam merupakan bagian integral keseluruhan ajaran Islam yang menerapkan suatu kesamaan di hadapan huk.um. Apabila huk.um dihubungkan dengan prinsip keadilan, maka harus ada intervensi yang dapat mengantarkan kearah tegaknya hukuman. Dan ketentuan didalam melaksanakan hukuman hanya majlis hakim yang berwenang dalam memutuskan adanya tuntutan pengadilan dari pihak keluarga korban yang menjadi prinsip haqqul adami dan sebagai paradigma kebenaran sanksi hukum yang rahmatan lil 'alamin dengan konsep keadilan yang bertanggung jawab.\r\n\r\nDengan menemukan masalah pemberlakuan hukuman qisas diyat yang berkeadilan sosial bagi umat manusia, maka penyusun menarik suatu pandangan tersebut dengan menemukan nilai filosofis dari kebenaran sanksi hukum yang diberlakukan. Selanjutnya untuk mengkaji pembahasan yang digunakan, penyusun menggunakan jenis penelitian library research, yaitu pengumpulan data secara literer dengan menggali kepustakaan yang koheren dengan objek pembahasan. Penelitian, ini menggunakan pendekatan secara filosofis, sehingga dasar yuridis pidana mati (qisas) dalam hukum pidana Islam menjadi inti dan hakikat yang terdalam dari hukum itu sendiri. Dengan demikian paradigma nilai filosnfis dapat menjelaskan kctctapan hukuman qisas terhadap kebenaran dari ancaman tindak pidana pembunuhan\r\n\r\nAyat al-Qur'an telah memerintahkan agar dalam menghadapi ajaran-ajaran Islam hendaknya dipergunakan akal pikiran untuk membedah dan mendalami pemberlakuan hukuman qisas diyat adalah manifestasi pemikiran kefilsafatan sebagai penggalian kebenaran hukum dalam Islam. Kajian tentang filsafat hukum Islam merupakan pemikiran orisinil Islami, untuk mencari dan mendapatkan arti kebenaran qisas diyat yang mengandung nilai-nilai dasar penetapan sebuah hukuman mati atas perlindungan jiwa manusia dengan landasan nilai moralitas, kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian tujuan hukum yang diberlakukan hanyalah prinsip persumaan hukum yang fundamcnlal lanpa diskriminasi dan zal;iman jahila"^^ . "2006-03-06" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01371127"^^ . "AGUSWIBOWO"^^ . "NIM. 01371127 AGUSWIBOWO"^^ . . . . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Text)"^^ . . . . . "01371127_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Text)"^^ . . . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #41609 \n\nKAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN QISAS DIYAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .