%A NIM. 99383691 ENI FATMAWATI %O 1. DRS. H. DAHWAN, M.SI 2. BUDI RUHIATUDIN, SH. M. HUM %T TINJAUAN HUKUM ISLALAM TERHADAP ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DALAM DUNIA PERINDUSTRIAN (Studi Terhadap Pasal 15 UU No. 23 Th. 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) %X Indonesia merupakan Negara berkembang yang menjadikan industrialisasi sebagai salah satu tolok ukur kesuksesan pembangunan, termasuk kebanyakan Negara berkembang lainnya, sehingga pelaksanaan pembangunan lewat sektor industri dengan memanfaatkan faktor alam sebagai salah satu faktor produksi terus ditingkatkan. Pertimbangan lingkungan dalam setiap aspek pembangunan belum sepenuhnya dilaksanakan. Dalam UU No. 23 Th. 1997 Pasal 15 disebutkan "segala jenis industri yang tergolong mempunyai dampak penting dan berbahaya wajib melaksanakan AMDAL. Namun dalam pelaksanaannya, banyak industri yang kurang memperhatikan hal tersebut, dengan melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap SDA yang ada, sehingga menyebabkan degradasi lingkungan, bahkan menimbulkan pencemaran yang membahayakan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode pengumpulan data kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis, dimana deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan tentang konsep AMDAL dalam UUPLH 97, serta pelaksanaan industrialisasi dalam proses pembangunan nasional, sedangkan analisisnya menggunakan analisis hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Usul Fiqh dengan teori maslahah mursalah, sehingga akan ditemukan bagaimana pandangan Islam terhadap pewajiban AMDAL dalam kegiatan Industri dengan dalilĀ­ dalil yang dapat dijadikan sebagai sandaran dalam penetapan hukumnya. Berdasarkan analisis hukum Islam diperoleh teori yang sejalan dengan kegiatan industri yang terdiri dari produksi, distribusi, dan konsumsi, dan ini sejalan dengan hukum yang disyari'atkan Allah kepada manusia agar mencari penghidupan dengan cara yang telah diatur oleh Islam, termasuk pengelolaan alam dengan mengutus manusia sebagai khalifah yang diberi amanat untuk mengelola bumi demi kemakmuran makhluk-makhluk. Dengan Analisis Usul Fiqh sesuai dengan sabda Nabi SAW., bahwa pembangunan tidak boleh merugikan orang lain dan diri sendiri, serta kaidah Usuliyyah, bahwa mencegah kerusakan lebih utama dari memperoleh manfaat. Tujuan pensyari'atan hukum Islam adalah untuk menjamin kemaslahatan manusia (maqasidusysyari'ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. AMDAL dalam kaitannya dengan pembangunan yang berkelatujutan sejalan dengan hal tersebut, dimana tujuan diadakannya AMDAL sebagai syarat untuk mendirikan usaha dan/atau kegiatan dalam hal ini kegiatan industri adalah untuk tujuan tersebut, yakni terlanjutkannya pembangunan untuk menyokong keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang. Jadi hukum pewajiban AMDAL yang terdapat dalam UUPLH 97 dalam pelaksanaan kegiatan industri adalah sejalan dengan tujuan pensyariatan hukum Islam (maqasidusysyari'ah), yaitu sama dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, serta menjaga harta, maka hukum melaksanakan AMDAL adalah menjadi wajib. %K industrialisasi, AMDAL, hukum Islam %D 2006 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib41645