@phdthesis{digilib41673, month = {April}, title = {Tinjauan Hukum Islam Terhadap Seni Patung (Studi Komparatif Antara Pandangan Muhammad 'Abduh Dan Yusuf Al-Qaradawi)}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 01360638 Nur Sahlul Mubarok}, year = {2006}, note = {Drs. Kholid Zulfa, M. Si.}, keywords = {Seni patung, hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41673/}, abstract = {Patung adalah produk seni kreatifitas manusia yang mempunyai nilai keindahan dan manfaat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Bahkan pada masa sekarang fungsi dan kegunaan patung sudah dianggap sebagai suatu benda yang bernilai seni tinggi, yang bisa dilihat di berbagai tempat seperti bangunan bersejarah, museum, gedung-gedung pemerintahan maupun tempat-tempat rekreasi dan juga tempat-tempat yang lainnya telah penuh diisi oleh patung-patung yang tidak saja akan menyedapkan mata yang memandangnya, tetapi juga bisa menyimbolkan nilai sejarah dan ketokohan seseorang yang sosok fisiknya divisualkan lewat patung tersebut. Diharamkannya patung pada zaman Rasulullah SAW adalah disebabkan oleh adanya 'I/lat tertentu, yaitu ingin membersihkan aqidah Islam dari syirik, sebab masyarakat Arab waktu itu adalah pemeluk pemula agama Islam yang sebelumnya mempunyai latar belakang terhadap penyembahan patung-patung. Agama Islam sangat tegas dalam memberantas segala bentuk kemusyrikan yang demikian mendarah daging dalam jiwa orang-orang Arab serta orang-orang selain mereka ketika itu. Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka Islam mengharamkannya karena alasan tersebut, bukan karena di dalam patung terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana bagi kemusyrikan. Skripsi ini merupakan kajian hukum seni patung dengan mengangkat dua tokoh, yaitu Muhammad 'Abduh dan Yusuf al-Qaraqaw1. Muhammad 'Abduh berpendapat bahwa seni patung adalah mubah, dan al-Qaraqawi berpendapat bahwa seni patung adalah haram. Sejauh pengetahuan penyusun, kcdua tokoh tersebut adalah Pembaharu dalam Islam. Karena itu, menurut penyusun hal ini menarik untuk dikaji, melihat bahwa keduanya adalah sama-sama tokoh modernis. Sehingga perlu ditelusuri faktor apa saja yang mempengaruhi pendapat keduanya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan Ushuliyah untuk mengetahui metode Istinbat Hukum yang digunakan kedua tokoh tersebut. Pendekatan lainnya adalah pendekatan sosio historis untuk mengetahui sejauh mana pengaruh kondisi sosial terhadap pemikiran keduanya klmsusnya yang berkaitan dengan hukum seni patung. Pada dasarnya perbedaan pendapat antara kedua tokoh tersebut muncul dari pemahaman dan penafsiran yang berbeda dari suatu nas, di samping metode istinbat hukum yang dipakai oleh keduanya. Kondisi sosial masyarakat dan pengaruh pemikiran dari tokoh yang mereka kagumi ternyata juga membawa pengaruh terhadap pemikiran dan pendapat keduanya.} }