TY - THES N1 - 1. H. SYAFIQ M HANAFI S.Ag., M.Ag. 2. Drs. SLAMET KHILMI ID - digilib41696 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41696/ A1 - GHOFAR ISMAIL, NIM. 01360700 Y1 - 2006/03/29/ N2 - Mengenai zakat dari hasil tanah sewaan. Dalam hal ini, dari ulama terdapat perbedaan pendapat, seperti halnya Imam Abu Han1fah berpendapat bahwa zakat dari basil tanah sewaan dibebankan kepada pemilik tanah, berbeda pendapatnya Imam asy-Syafi1 yang mengatakan bahwa kewajiban zakat dari hasil tanah sewaan dibebankan kepada penyewa. Perbedaan pendapat tersebut bersumber dari pemyataan apakah zakat sepuluh persen itu dari tanah, tanaman, ataukah tanah dan tanamannya? ''jika ada orang yang menyewa sebidang tanah lalu menanaminya dengan tanaman yang berbuah, maka hasil tanah itu dikenakan zakat. Kewajiban mengeluarkan zakat sepuluh persen dibebankan pada penyewa, bukan kepada pemilik tanah, karena sesungguhnya zakat sepuluh persen (sepersepuluh) diwajibkan atas tanaman yang sebelumnya digarap oleh pemiliknya yang kini menyewakan tanahnya. Walaupun kenyataannya tiada seorang ulama pun yang mengatakan tanah dan tanamannya sekaligus. Bila kewajiban zakat tersebut karena tanah atau tanamannya, maka pembayar zakatnya pun berbeda menurut masing-masing alasanya. Pemilik tanah mendasarkan kewajiban zakat tersebut pada tanahnya sedangkan penyewa mendasarkan pada (biji) hasil tanamannya. Dari permasalahan di atas, apakah zakat diwajibkan karena tanahnya atau hasil panennya dan dibebankan pada pemilik tanah yang menyewakan tanahnya atau penyewa?. Kalau karena tanahnya, tidak mungkin ada dua kewajiban yaitu zakat dan pajak, dan kalau karena hasilnya, maka zakat adalah urusan hasil panen sedangkan pajak adalah urusan tanah. Dari uraian di atas penyusun tertarik mengangkat tema tentang zakat dari hasil tanah sewaan. Dalam menyelesaikan permasalahan ini penyusun mengguanakan pendekatan usul al-flqh dengan menggunakan al-Jam'u wa at-Taujiq yaitu mengumpulkan dan menggabungkan pendapat ulama yang lebih (rajih) kuat yang sejalan dengan na_s lahimya dan sesuai dengan prinsip keadilan yang mempunyai makna universal. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif dan analisis. Pada akhimya dalam uraian tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pendapat yang paling tepat yaitu dengan menggabungkan kedua pendapat antara pendapat Imam Abu Han1fah dengan pendapat Imam asy-Syai'i, yaitu antara pemilik tanah dan penyewa berkewajiban mengeluarkan zakat, karena sama-sama telah memperoleh dan menikmati hasil dari persewaan tersebut. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - ZAKAT KW - HASIL TANAH SEWAAN KW - IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I M1 - skripsi TI - STUDI KOMPARATIF TENTANG ZAKAT DARI HASIL TANAH SEWAAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I AV - restricted EP - 115 ER -