@phdthesis{digilib41706, month = {March}, title = {MONOPOLI DALAM DUNIA USAHA PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UU. NO. 5 TAHUN 1999}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM:01360772 MOHAMAD DARMADI}, year = {2006}, note = {1. Drs. H. FUAD ZEIN, MA. 2. SITI FATIMAH, SH., M.Bum}, keywords = {MONOPOLI, DUNIA USAHA PANDANGAN HUKUM ISLAM, UU. NO. 5 TAHUN 1999}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41706/}, abstract = {Monopoli dalam pandangan masyarakat telah mendapat "nilai merah", karena kesan akan segala keburukan inonopoli itu telah menjadi pemikiran bagi kebanyakan masyarakat kita. Sehingga banyak teriakan perlunya peraturan yang mengatur. Narnun begitu berdasarkan realita yang ada monopoli tidak bisa hilang, karena telah menjadi bagian "rukun" dalam hal aktivitas didunia usaha. Ini dapat dilihat dari siapa pelaku monopoli, motivasi dan komoditas yang dimonopoli. Dan ini yang menjadi latar belakang mengapa penulisan judul Monopoli Dalam Dunia Usaha P"ud;,mgan Hukum Islam dan UU. No. 5 Tahun 1999. Dari judul itu dimasukkan hukum Islam karena masyarakat Indonesia mayoritas muslim, namun hukum yang berlaku khususnya dalam monopoli bukan dari hukum Islam. Dengan demikian dalam penyusunan skripsi ini akan dibandingkan antara hukum Islam dan UU. No. 5 Tahun 199 . Dalam membahas judul tersebut penyusun memfokus pada masalah monopoli dilihat dari segi subyek, motivasi dan komoditasnya. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana monopoli ketika dilihat dar?i segi subyek (pelaku), motivasi dan komoditasnya berdasarkan uu. no. 5 tahun 1999, yang mana undang-undang inilah di Indonesia menjadi patokan untuk melarang praktek monopoli. Dan selain itu itu, Indonesia sebagai mayonJr:1.s muslim, maka bagaimana juga hukum .Islam menghukumi monopoli ini. Sehingga pertanyaan selanjutnya bagaimana perbedaan antara kedua sistem hukum ini. Untuk membahas masalah dalam skripsi ini digunakan pendekatan normatif? yuridis dengan metode deduktif-analisis-koinparatif. Dari sini akan diketahui bagaimana pandangan hukum Islam dan UU. No. 5 Tahun 1999 dalam mengatur monopoli dilihat dari segi subyek, motivasi dan komoditi, yang terlebih dahulu diadakan analisis deduktif dan j?.!ga diadakan perbandingan dari k dua hukum tersebut Monopoli dinyatakan haram berdasarkan hukum Islam karena menimbulkan kesusahan dalam masyarakat. Dan dari sisi motivasi haram dikarena motivasi awalnya sudah buruk. Larangan itu dalam segala jenis komoditi. Hanya saja untuk monopoli pemerintah, hukum Islam masih memberikan ruang mengingat posisi pemerintah sebagai pihak yang menjaga kepentingan bangsa. Sedangkan UU. No. 5 Tahun 1999 monopoli dilarang dengan batasan monopoli itu dalam hal penguasaan pangsar minimal 50\% dari pangsa pasar yang ada, yang meliputi segala jenis komoditi. Dan khusus monopoli pemerintah, sama dengan hukum Islam, UU. No. 5 Tahun 1999 juga memberikan legalitasnya, pada komoditi yang memenuhi hajat hidup orang banyak} }