relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41717/ title: lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) creator: HAN HAN YUSTIAN, NIM. 01360790 subject: IJTIHAD description: Diskursus tentang i.ftihad menjadi signifikan, karena pada segmen hukum tertentu masih banyak haI yang belum tersentuh oleh teks al-Qur'an dan Sunnah secara eksplisit. Belum lagi jika dihadapkan pada realitas sifat evolusioner kehidupan yang tentu saja masalah dan tantangan baru selalu bermunculan. Dari perspektif ini. ijtihad berada dalam focus yang menentukan, dalam kaitannya dengan pembaruan pemikiran Islam. Mohammed Arkoun dan Nurcholish Madjid merupakan tokoh pemikfran pembaruan dalam Islam, yang juga sedikit-banyak mengulas tentang ijtihad dan genealogi pemikiran Islam, serta konsep-konsepnya. Ha1 ini memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap pemikiran keduanya tentang Ijtihad dalam Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam, faktor­ faktor yang meiatarbelakanginya, karakteristik pemikiran keduanya, serta bagain1ana pengaruh pemikiran kedua tokoh tersebut. Dikarenakan penelitian ini merupakan kajian sejarah pemikiran, maka pendekatan yang digunakan ad.::Jah pendekatan sosio-historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang sosio-kultural s orang tokoh. Disamping itu, pendckatan f.;Cncalogi mewarnai penelitian ini. Teori "eenealogi" sebagai upaya rnelacak asal-usul genetik pemikiran, upaya menulis aspek-aspek "sejarnhnya-sejarah". Dan dikarenakan kajian ini merupakan kajian perbandingan, maka diiihat persamaan dan perbedaan pemikiran Arkoun dan Nurcholish Madjid. Metode yang digu11akan Arkoun, yaitu dekonstruksi atas logosentrismc pemik.iran Islam. Ia kcmudian mclakukan pembacaan kembali atas teks (i'iidRh a/­ qirii'ah) bersifat transdisipliner. Pendekatan yang digunakan Arkoun adalah dekonstruksi, yang membongkar struktur pemikiran hukum Islam. Sedangkan Nw-cholish Madjid. menggunakan metode interpretatif terhadap al-Qur'an. Ia cenderung rnenggunakan metode dekonstruksi, yang menerjemahkan masalah­ masalah praktis antara konteks kultural al-Qur'an dengan konteks kultural kehidupan modern. Berkaitan dengan penelitian aias teks-teks tradisi, Arkoun menempatkan ..kritik sejarah" sebagai tema, Sedangkan Nurcholish Madjid menggunakan metode interpretatif terhadap teks-teks tersebut. Terjadinya sakraiisasi pemikiran (taqdis al-afkar), menurnt Arkoun, akibat langsung dari logosentrisme, yang menjustifikasi penafairan suatu kelompok. Sedangkan Nurcholish Madjid menawarkan sekularisasi, yaitu mendesakralisasikan segala sesuatu yang sebenarnya tidak sakral tetapi dengan keliru dianggap sakral. Keduanya sama-sama berkecenderungan substansial dalam upaya memberlakukan dan menginterpretasikan ajaran-ajaran Islam. Pemikiran keduanya dipengaruhi oleh faktor pendidikan, aktifitas (pembacaan sosio­ historis), dan pendekatan yang digunakan. Adapun pengaruh pemikirannya, yaitu: Pengaruh Arkoun masih sebatas kaiangan akademisi, terutama di Indonesia. Walaupun Arkoun sudah menerbitkan banyak tulisan dan cerarnah di sejurnlah Negara, karyanya baru memperoleh perhatian terbatas. Sementara itu, pernikiran Nurcholish Madjid cukup berpengaruh di Indonesia terutama dalam hal pemikiran pembaruan Islam. Fokus Nurcholish Madjid sendiri kepada muslim kelas menengah. date: 2006-12-20 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41717/1/01360790_Bab%20I_V_Daftar%20Pustaka.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41717/2/01360790_Bab%20II_Bab%20III_Bab%20IV.pdf identifier: HAN HAN YUSTIAN, NIM. 01360790 (2006) lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.