<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID)"^^ . "Diskursus tentang i.ftihad menjadi signifikan, karena pada segmen hukum tertentu masih banyak haI \r\nyang belum tersentuh oleh teks al-Qur'an dan Sunnah secara eksplisit. Belum lagi jika dihadapkan \r\npada realitas sifat evolusioner kehidupan yang tentu saja masalah dan tantangan baru selalu \r\nbermunculan. Dari perspektif ini. ijtihad berada dalam focus yang menentukan, dalam kaitannya \r\ndengan pembaruan pemikiran Islam. Mohammed Arkoun dan Nurcholish Madjid merupakan tokoh pemikfran \r\npembaruan dalam Islam, yang juga sedikit-banyak mengulas tentang ijtihad dan genealogi pemikiran \r\nIslam, serta konsep-konsepnya. Ha1 ini memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap \r\npemikiran keduanya tentang Ijtihad dalam Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam, faktor­ faktor yang \r\nmeiatarbelakanginya, karakteristik pemikiran keduanya, serta bagain1ana pengaruh pemikiran kedua \r\ntokoh tersebut.\r\nDikarenakan penelitian ini merupakan kajian sejarah pemikiran, maka pendekatan yang digunakan \r\nad.::Jah pendekatan sosio-historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang \r\nsosio-kultural s orang tokoh. Disamping itu, pendckatan f.;Cncalogi mewarnai penelitian ini. Teori \r\n\"eenealogi\" sebagai upaya rnelacak asal-usul genetik pemikiran, upaya menulis aspek-aspek \r\n\"sejarnhnya-sejarah\". Dan dikarenakan kajian ini merupakan kajian perbandingan, maka diiihat \r\npersamaan dan perbedaan pemikiran Arkoun dan Nurcholish Madjid. Metode yang digu11akan Arkoun, \r\nyaitu dekonstruksi atas logosentrismc pemik.iran Islam. Ia kcmudian mclakukan pembacaan kembali \r\natas teks (i'iidRh a/­ qirii'ah) bersifat transdisipliner. Pendekatan yang digunakan Arkoun adalah \r\ndekonstruksi, yang membongkar struktur pemikiran hukum Islam. Sedangkan Nw-cholish Madjid. \r\nmenggunakan metode interpretatif terhadap al-Qur'an. Ia cenderung rnenggunakan metode dekonstruksi, \r\nyang menerjemahkan masalah­ masalah praktis antara konteks kultural al-Qur'an dengan konteks \r\nkultural kehidupan modern. Berkaitan dengan penelitian aias teks-teks tradisi, Arkoun menempatkan \r\n..kritik sejarah\" sebagai tema, Sedangkan Nurcholish Madjid menggunakan metode interpretatif \r\nterhadap teks-teks tersebut. Terjadinya sakraiisasi pemikiran (taqdis al-afkar), menurnt Arkoun, \r\nakibat langsung dari logosentrisme, yang menjustifikasi penafairan suatu kelompok. Sedangkan \r\nNurcholish Madjid menawarkan sekularisasi, yaitu mendesakralisasikan segala\r\nsesuatu yang sebenarnya tidak sakral tetapi dengan keliru dianggap sakral.\r\nKeduanya sama-sama berkecenderungan substansial dalam upaya memberlakukan dan menginterpretasikan \r\najaran-ajaran Islam. Pemikiran keduanya dipengaruhi oleh faktor pendidikan, aktifitas (pembacaan \r\nsosio­ historis), dan pendekatan yang digunakan. Adapun pengaruh pemikirannya, yaitu: Pengaruh \r\nArkoun masih sebatas kaiangan akademisi, terutama di Indonesia. Walaupun Arkoun sudah menerbitkan \r\nbanyak tulisan dan cerarnah di sejurnlah Negara, karyanya baru memperoleh perhatian terbatas. \r\nSementara itu, pernikiran Nurcholish Madjid cukup berpengaruh di Indonesia terutama dalam hal \r\npemikiran pembaruan Islam. Fokus Nurcholish Madjid sendiri kepada muslim kelas menengah."^^ . "2006-12-20" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01360790"^^ . "HAN HAN YUSTIAN"^^ . "NIM. 01360790 HAN HAN YUSTIAN"^^ . . . . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Text)"^^ . . . . . "01360790_Bab I_V_Daftar Pustaka.pdf"^^ . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Text)"^^ . . . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . . "lJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #41717 \n\nlJTIHAD DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN MOHAMED ARKOUN DAN NURCHOLISH MADJID)\n\n" . "text/html" . . . "IJTIHAD" . .