%A NIM. 01360944 JANIF ZULFIOAR %O 1. Dr. HAMIM ILYAS, M.Ag 2. Drs. OCKTOBERRINSY AH, M.Ag %T STRUKTUR KHILAFAH DALAM PANDANGAN HIDZBUT TAHRIR (STUDI PERBANDINGAN DALAM FIQH SIYASAH) %X Pemahaman dalam membaca Ayat suci Al-Qur'an, merupakan awalnya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Akan tetapi hal ini menjadi dapat teratasi karena adanya Hadits dan Sunah dari Nabi Muhammad SAW. Dari Hadits dan Sunah inilah yang menjadi cantoh / aplikasi terhadap hukum dan ajaran Islam lainnya yang berasal dari Al-Qur'an, sehingga apa saja yang ada dalam kehidupan baik zaman dahulu maupun zaman modem sekarang ini, sudah ada yang menjadi panutan dan Suri Tauladan bagi umat Muslim seluruh dunia. Wacana ini akan menjadi sangat sederhana apabila Hirarki Sumber Hukum Islam hanya dua ini saja, yaitu Al-Qur'an dan Al Hadits. Dan akan menjadi sangat berbeda ketika pendapat para ulama (Ijma) dan berfikir secara bersungguh-sungguh (Ijtihad), menjadi sumber hukum juga. Sedangkan dalam kehidupan latar belakang sosial dan politik serta aspek yang mempengaruhi ulama tersebut berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan pandangan Hizbut Tahrir berbeda dengan Fiqh Siyasah dalam menyusun Struktur Khilafah. Kemudian dalam perbedaan pandangan ini dimanakah sebenamya posisi Struktur Khilafah Pandangan Hizbut Tahrir dalam Fiqh Siyasah. Sebagai mana yang telah disampaikan, bahwa Al-Qur'an adalah Hirarki sumber hukum Islam yang pertama, sedikitpun tidak mengindikasikan bahwa Nabi Muhammad SAW diberi tugas untuk mendirikan negara atau politik sebagai bagian dari misi keNabian beliau. Tetapi dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa umat Muslim harus memiliki pemerintahan dan sekaligis pemimpin.Dalam Fiqh Siyasah permasalahan ini diperjelas dengan sedetail-detailnya.. Fiqh Siyasah yang menjelaskan ruang lingkup suatu pemerintahan Islam hanya sebatas wilayah kenegaraan saja. Sedangkan Hizbut Tahrir memandang lebih luas. Sehingga permasalahan ini menjadi ketertarikan bagi penulis untuk meneliti pandangan Struktur Khilafah. Dalam melakukan peyusunan skripsi ini, penulis memiliki beberapa metode untuk menjelaskan permasalahan ini. Pertama, pengumpulan data, baik itu wawancara atau dengan literature, Kedua dengan Analisis perbandingan dengan metode bipolarisasi. Metode ini menganalisis pandangan Struktur Khilafah Hizbut Tahrir dengan pendekatan Fiqh Siyasah. Dalam artian, pandangan Hizbut Tahrir dibandingkan dengan Fiqh Siyasah, untuk mengetahui sejauh mana posisi perbedaan tersebut dalam mengaplikasikan suatu hukum. Setelah dilakukan beberapa penelitian, baik itu wawancara dan bedah pustaka, penulis menemukan letak perbedaan yang sangat kontradiktif, yaitu dalam aplikasi untuk menyusun struktur Khilafah Islamiyah. Kedaulatan wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah. Selain itu pula bentuk dan substansi dalam struktur Khilafah memiliki perbedaan. Dan yang terakhir adanya perbedaan struktur dan fungsi Khalifah sebagai kepala Negara dan Kepala pemerintahan. Dapat terlihat jelas bahwa Struktur Khilafah Islamiyah pandangan Hizbut Tahrir menjadi sangat tidak relevan jika dihadapkan dengan bermacam perbedaan ldeologi negara­ negara barat, bahkan umat Islam Indonesia khususnya sekalipun banyak yang tidak sependapat dengan Hizbut Tahrir karena ingin membuat negara dunia. %K Khilafah, HTI %D 2006 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib41778