@phdthesis{digilib41783, month = {November}, title = {PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM KASUS KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HOKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 01360971 IRSYADUL IBAD}, year = {2006}, note = {1. AGUS MOH. NAJIB, S. Ag., M. Ag. 2. AHMAD BAHIEJ, S. H., M. Hurn.}, keywords = {Pembuktian terbalik, korupsi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41783/}, abstract = {Pembuktian terbalik merupakan salah satu bentuk alat bukti yang diberlakukan untuk mengungkap kasus korupsi yang sangat sulit pembuktiannya. Secara yuridis formal, pembuktian ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang? undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pembuktian tersebut diberlakukan untuk memberantas merebaknya korupsi yang semakin meningkat dan merugikan kehidupan bangsa dan negara. Pembuktian ini juga berguna untuk mengefektifkan dan membantu aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mencari kebenaran terutama dalam masalah korupsi yang selam ini mengalami kemandulan karena sulitnya alat-alat bukti. Penelitian ini dilakukan untuk mencari legalitas penerapannya dalam hukum Islam dan kemudian mengkomparasikannya dengan hukum positif yang berlaku selama ini. Dalam al-Qur'an tidak secara eksplisit dijelaskan adanya pemberlakuan pembuktian terbalik, namun terdapat qorinah yang menunjukkan praktek tersebut yaitu dalam kisah Nabi Yusuf dan Zulaikha yang dituduh berbuat serong (QS. Yusuf: 25-29), serta dalam (QS. An-Nur: 6-9) istri yang dituduh suaminya telah melakukan perzinahan serta dalam hadis yang diriwayatkan Baihaqi tentang bukti itu diwajibkan kepada penggugat dan sumpah itu diwajibkan kepada tergugat . Mengingat penerapan beban pembuktian terbalik menerapkan sistem praduga bersalah yang melanggar HAM dan dalam Islam melarang menuduh seseorang tanpa bukti tapi demi keadilan yang harus ditegakkan, juga terdapat kritik terhadap relevansi sumpah (hukum Islam) dalam konteks kasus korupsi, ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan praktisi hukum. Menyikapi pro dan kontra tersebut, maka harus dicarikan jalan keluar yang dapat diterima oleh semua kalangan tanpa menimbulkan persoalan baru. Problem solver tersebut juga untuk membantu tujuan diterapkannya beban pembuktian terbalik tersebut demi terwujudnya kebenaran dan keadilan dalam hukum. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah berbentuk library reserch yang mengedepankan literatur baik itu berbasis hukum Islam dan hukum positif serta kasus-kasus yang tengah terjadi yang kemudian membandingkan diantara keduanya. Serta menggunakan pendekatan normatif untuk memaparkan secara kritis nilai yang terkandung dalam dua hukum yang berbeda, selanjutnya dilakukan analisa historis terhadap rekaman-rekaman sejarah yang didalamnya terdapat Qorinah (indikasi) yang kemudian dikomparasikan dengan pemikiran modern. Seperti penelitian terdahulu salah satunya yang telah ditulis oleh Andi Hamzah tentang penelitian perundang-undangan korupsi ke berbagai negara, artikel yang ditulis Abdul Wahid yang melihat pembuktian terbalik dalam perspektif pidana Islam dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pemikiran atas produk hukum tentang tindak pidana korupsi terutama dalam penerapan beban pembuktian terbalik, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam.} }