eprintid: 41953 rev_number: 20 eprint_status: archive userid: 12253 dir: disk0/00/04/19/53 datestamp: 2021-02-05 03:54:39 lastmod: 2021-06-21 03:07:15 status_changed: 2021-06-21 03:07:15 type: article metadata_visibility: show creators_name: Nurainun Mangunsong, - title: Sikap dan Argumentasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Kepala Daerah Non muslim ispublished: pub subjects: il_huk subjects: pp divisions: jurn_syirah full_text_status: public keywords: PKS; kepala daerah nonmuslim; usungan; dukungan; sikap politik; argumentasi hukum abstract: Paratai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai berideologi Islam dan menganut pandangan Islam formalis. Sebagai partai berideologi Islam, PKS selalu menolak kepemimpinan nonmuslim untuk menduduki jabatan sebagai Presiden. Akan tetapi dalam beberapa Pilkada, PKS justru mendukung calon Kepala Daerah nonmuslim. Tulisan ini mengkaji sikap dan argumentasi hukum PKS terhadap pemilihan Kepala Daerah nonmuslim.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan interpretasi dan politik. Pengumpulan datadilakukan dengan wawancara secara mendalam pada Dewan Pengurus Pusat (DPP) DKI Jakarta dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Surakarta (Solo). Analisis dilakukan secara induktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usungan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah nonmuslim dalam Pilkada merupakan permasalahan ijtihadi yang memiliki dinamika dan karakteristik tersendiri. Dinamika itu selaras dengan realitas politik di daerah, personal yang diusung, dan prospek elektabilitas partai. Dalam pertimbangan fikihnya, PKS berpandangan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam wilayah yang sangat strategis, seperti halnya kepala negara. Berbeda dengan kedudukan kepala negara yang dalam pandangan PKS harus dijabat oleh seorang muslim, kepemimpinan kepala daerah boleh dan memungkinkan untuk diserahkan kepada nonmuslim. Akan tetapi kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada prasyarat-prasyarat tertentu yang harus dipenuhi bagi calon kepala daerah nonmuslim yang bisa diterima oleh PKS. date: 2019-12 date_type: published publication: Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum volume: 53 number: 2 publisher: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pagerange: 285-309 refereed: TRUE citation: Nurainun Mangunsong, - (2019) Sikap dan Argumentasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Kepala Daerah Non muslim. Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 53 (2). pp. 285-309. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41953/2/surat-surat-pernyataan1612496278.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41953/7/946-2331-1-SM.pdf